JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan menyatakan tetap menolak dengan tegas terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila. Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil kajian Syarief Hasan yang menyebutkan bahwa RUU ini memiliki banyak masalah, baik secara formil maupun materil yang tertuang dalam muatan yang terkesan tendensius dan dapat mendegradasi nilai-nilai Pancasila. Langkah tegas ini juga menunjukkan konsistensi Syarief Hasan terhadap penolakan RUU HIP sejak tanggal 29 Mei 2020.

Ia mendorong DPR RI dan Pemerintah agar segera melakukan pembatalan terhadap RUU HIP, bukan penundaan pembahasan. Seperti diketahui, Pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Pembahasan RUU HIP dan menyatakan permohonan penundaan pembahasan RUU HIP. Akan tetapi, penundaan ini hanya akan membuat tenang sementara dan masih berpotensi untuk dilanjutkan kembali.

"Tidak ada tawar menawar. RUU HIP harus dibatalkan bukan ditunda berdasarkan analisis yang menunjukkan RUU ini bermasalah dari awal sampai akhir muatannya," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI Syarief hasan juga mempertanyakan langkah pemerintah dan DPR RI yang hanya akan menunda RUU HIP. Padahal, berbagai organisasi kemasyarakat dengan basis pendukung besar seperti MUI, NU, Muhammadiyah, sampai Forkom Purnawiran TNI Polri dan organisasi masyarakat lainnya juga tegas menolak dan menginginkan pembatalan.

Sebab, RUU HIP sudah sangat jelas menyimpang dari Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP tidak disebutkan secara utuh, dikaburkan dan berbeda secara tekstual dengan Pembukaan UUD NRI 1945.

"Perbedaan ini akan menimbulkan multitafsir, kontestasi, reduksi, bahkan distorsi prinsip Pancasila," ungkap Syarief Hasan.

Ia menegaskan bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila ketika diundangkan hanya akan menurunkan derajat Pancasila. Sebab, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang berada di bawah UUD NRI 1945 dan TAP MPR/MPRS yang masih berlaku.

Padahal, Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang harusnya berada di urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

"Berbagai muatan pun menunjukkan adanya rencana tersembunyi untuk mereduksi dan mendistorsi Pancasila. Karena muatan bermasalah ini maka kami sejak tgl 29 Mei, 1 dan 16 Juni 2020 menyerukan penolakan terhadap RUU HIP," ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan kepada Pemerintah, para pengambil kebijakan, dan seluruh rakyat agar menjaga Pancasila dengan berpedoman pada Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Langkah ini juga didukung oleh Putusan MK Nomor 59/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan bahwa Pancasila merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI 1945 dan tidak terdapat ruang secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan menurunkan derajatnya melalui UU.

"RUU HIP dengan jelas telah mengubah secara tekstual maupun makna Pancasila, sehingga harus ditolak secara keseluruhan," tegasnya.

"RUU Haluan Ideologi Pancasila memiliki banyak masalah, baik secara formil maupun materil. Sehingga, saya menolak dengan tegas RUU HIP dan minta DPR RI membatalkan agendanya di prolegnas 2020. Pancasila sudah final dan clear disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dan telah dijabarkan di dalam batang tubuh UUD NRI 1945," tutup Syarief Hasan.***