JAKARTA - Seakan tak peduli dengan status DKI Jakarta yang masih menerapkan PSBB Transisi, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Aksi ini menuntut adanya kebijakan konkrit terkait pemotongan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19.

Aksi di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020) dihadiri sekitar 30-an mahasiswa sambil membawa bendera yang bertuliskan "KBM UNINDRA".

Tampak, sejumlah mahasiswa tersebut mengenakan masker dan mengenakan almamater kampus. Terlihat juga, beberapa personel polisi telah bersiaga menjaga gerbang gedung Kemendikbud.

Koordinator lapangan aksi dari UNINDRA, Goldi, mengatakan aksi ini menuntut adanya regulasi konkrit dari pemerintah terkait pemotongan biaya kuliah di masa pandemi Corona. Dia menginginkan adanya regulasi yang tepat untuk segera diberikan kepada mahasiswa.

"Kami dari mahasiswa ini menuntut hak-hak kami karena belum ada regulasi yang konkrit dari Kemendikbud sendiri terkait permasalahan pemotongan biaya dan penghapusan biaya di pandemi ini. Dan kita juga mendorong kementerian ini segera untuk bisa cepat tanggap untuk memberikan regulasi yang tepat," kata Goldi di lokasi.

Goldi mengatakan Kemendikbud sudah merencanakan adanya undang-undang tentang pengaturan biaya uang kuliah tunggal (UKT) bagi perguruan tinggi. Namun, menurutnya, hal itu masih belum spesifik.

"Memang dari Kemendikbud sendiri sudah merancangkan undang-undang ya terkait biaya UKT di PTN dan PTS. Cuma kami rasa itu masih belum bisa hadir secara individu dari kami masing-masing, sasarannya masih secara umum," ujar Goldi.

Selain itu, Goldi juga menuntut adanya kerja sama antar pemerintah guna meringankan beban mahasiswa untuk belajar dari rumah. Dia pun meminta Kemendikbud untuk berkoordinasi dengan BUMN dalam hal pengadaan akses belajar online.

"Kedua belum ada kerja sama sih. Kita mendorong untuk itu. Mendorong kerja sama dengan BUMN, bagaimana Kemendikbud ini bisa mendorong BUMN karena BUMN ini kan punya perusahaan telekomunikasi, Telkomsel. Nah itu bisa dijadikan rekomendasi kerjasama, supaya kawan-kawan mahasiswa itu bisa mengakses kuliah online," tutur Goldi

Goldi menyebut aksi hari ini akan dihadiri oleh beberapa kampus lain di Jakarta. Aksi hari ini, kata Goldi, juga menuntut adanya pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

"Untuk alur aksinya tetap kita di sini karena ada capaian yang kami inginkan yaitu mediasi dengan pak menteri Pak Nadiem. Jadi kami tidak akan bergerak di sini terus. Ya kalau misalnya tidak bisa ditemui kita akan turun lagi sih dengan masa yang lebih banyak," imbuhnya.

Penjelasan Mendikbud soal keringanan UKT

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebelumnya telah mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Nadiem mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

"Kami akan mengeluarkan permendikbud yang memberikan keringanan UKT di bawah ruang lingkup kita, yaitu PTN, ya untuk keringanan UKT bagi mahasiswa," kata Nadiem dalam telekonferensinya pada Jumat (19/6/2020).

Nadiem menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.

"Mereka bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayaran cicilannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan, dan bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas untuk pemberian beasiswa, dan bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa, dan lain-lain," ujar Nadiem.

"Masing-masing universitas diberi kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," imbuhnya.***