JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly seputar penangkapan kembali serta pemindahan Habib Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menangkap kembali Habib Bahar setelah memberikan program asimilasi beberapa hari sebelumnya.

Menurutnya, ceramah yang disampaikan Habib Bahar setelah mendapatkan program asimilasi masih dalam bagian kritik. Sebagai anggota DPR, Habiburokhman pun menilai masih bisa menerima kritik Habib Bahar tersebut.

"Kalau pidato Habib Bahar, saya juga ikuti, saya pikir itu masih dalam kritikan. Kami DPR juga termasuk bagian yang dikritik, masih bisa terima kritikan tersebut," kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja dengan Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/6).

"Dikatakan kami pejabat negara tidak berkorban untuk rakyat, tapi mengorbankan rakyat. Menurut kami, itu masukan supaya kami bisa lebih banyak bekerja untuk rakyat," imbuhnya.

Kemudian, Habiburokhman juga menyoroti dalih Ditjen PAS Kemenkumham yang menyebutkan bahwa Habib Bahar melanggar aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Ceramah Habib Bahar dianggap telah mengumpulkan banyak orang.

"Kalau PSBB yang dipersoalkan, banyak sekali yang melanggar PSBB tapi cuma dapat peringatan," katanya.

Selanjutnya, Habiburokhman mempersoalkan langkah pemotongan rambut yang dilakukan terhadap Habib Bahar usai menghuni Lapas Nusakambangan. Menurutnya, hal tersebut harus dievaluasi bila sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) terhadap setiap narapidana yang baru masuk di Lapas Nusakambangan.

Habiburokhman berkata, pemotongan rambut terhadap narapidana mengingatkannya pada kisah pahit di masa lalu, karena pernah dialami oleh Presiden pertama Indonesia Sukarno serta era Orde Baru (Orba).

"Kalau dikatakan itu pola, standar, atau SOP, kami minta dievaluasi karena ini mengingatkan kisah pahit di masa lalu. Bung Karno masuk [Lapas] Sukamiskin, dalam tulisannya, dikatakan saya dihinakan dengan digunduli," ujarnya.

"Saya juga ingat zaman Orba kalau ada kriminal ditangkap digunduli. Saya pikir itu tidak ada relevansi dengan identifikasi karena banyak cara lain. Cara seperti itu kalau sudah jadi pola saya minta tolong dievaluasi," tambah Habiburokhman.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi ikut mempertanyakan penangkapan kembali dan pemindahan Habib Bahar ke Lapas Nusakambangan.

Ia mempertanyakan apakah seorang yang melanggar PSBB harus ditahan di Lapas Nusakambangan yang notabene merupakan tempat penahanan dengan keamanan tingkat tinggi di Indonesia.

"Saya mendapat banyak pertanyaan dari tokoh dan anggota masyarakat apa sebenarnya, sebab Habib Bahar Smith itu ditangkap kembali. Apakah memang karena pelanggaran PSBB, yang kemudian jadi pertanyaan juga apakah karena pelanggaran PSBB itu Habib Bahar kemudian harus masuk ke lapas maksimum security di Nusakambangan," paparnya.***