KUPANG - Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan ITF (37), anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang sebelumnya ditangkap karena diduga pesta narkoba. ''Kami bebaskan yang bersangkutan (IFT) kemarin, namun tetap wajib mengikuti program rehabilitasi di klinik BNN,'' kata Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Kupang, Senin (22/6/2020) pagi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Anggota Dewan asal Partai Hanura itu ditangkap saat menggelar pesta narkoba bersama seorang perempuan dan sopirnya di kamar salah satu hotel di Kupang.

Selain mengamankan IFT, BNN juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni AHP (26), IEL (29) dan dan DL (19).

Lino menjelaskan, setelah dilakukan tes urine, dua orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yakni IFT dan AHP. Sedangkan dua orang lainnya negatif.

IFT dan AHP positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu-sabu.

Dalam penyelidikan dan pengembangan kasus itu, lanjut Lino, tidak ditemukan barang bukti, sehingga setelah 6x24 jam, IFT dan AHP dikembalikan ke keluarganya.

IFT dan AHP akan ditangani seksi rehabilitasi BNN Kota Kupang untuk dilakukan asesmen medis atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Sedangkan IEL dan DL yang dinyatakan negatif, setelah 1x24 jam keduanya dilepas.

''Mereka awalnya kami tangkap karena informasi dari masyarakat,'' ujar dia.

Secara terpisah, kuasa hukum IFT dan DL, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, sesuai surat perintah pelepasan Nomor: SP.Kap/01.b/VI/2020/BNN Kota Kupang, tanggal 21 Juni 2020 dan Berita Acara Pelepasan, tanggal 21 Juni 2020, kliennya telah dilakukan interogasi dan bukan pemeriksaan secara pro justisia.

Menurut Fransisco, kliennya dipulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga tidak ditahan sesuai ketentuan Undang-Undang.

''Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama keluarga, sehingga klien kami bisa menjalani lagi aktivitasnya sebagaimana mestinya sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten TTU,'' ujar Fransisco.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota Kupang.

Usai ditangkap, Anggota DPRD bersama dua orang kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Kupang untuk dimintai keterangan. ***