ASAHAN-Hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya—terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah—tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Berdasarkan Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Namun berbeda dengan hutan lindung Tormatutung yang terhampar di punggung pegunungan Bukit Barisan mulai dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge sampai Bandar Pulau dan Aek Songsongan Kabupaten Asahan-Sumut.

Terlihat hutan lindung tersebut kondisinya sangat mengenaskan. Bahkan Hutan Lindung Tormatutung yang keberadaannya dilindungi kini sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Sejak zaman Belanda dan Kesultanan Asahan telah ditetapkan luas areal Hutan Lindung Tormatutung Asahan memiliki luas 53.734,37 hektar. Kemudian tahun 2013 Tim Topografi Kodam (TOPDAM) I/BB melakukan pendataan dan pemetaan dengan menetapkan jumlah areal hutan lindung Tormatutung Asahan dengan luas 33.117,59 hektar. Dengan demikian kerusakan Hutan Lindung Tormatutung Asahan seluas 19.616,78 hektar berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit dan praktik illegal logging.

Keadaan Hutan Tormatutung semakin diperparah berawal dari kehadiran PT Sumber Sawit Makmur (SSM) Group Paya Pinang. Sesuai surat Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara No : 525/392/F tgl 20 Mei 2013 bahwa, PT.SSM mengusahai perkebunan kelapa sawit seluas 368,81 ha sesuai izin lokasi sebagaimana keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No 593.41/1211/K/Tahun 1991, tentang izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT SSM seluas lebih kurang 600 ha.

Selanjutnya PT.SSM memperoleh HGU seluas 199,56 ha sebagaimana keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara No.7/HGU/22.07/97 tanggal 27 Januari 1997 dengan sertifikat Hak Guna Usaha No.2 Desa Gonting Malaha tanggal 6 Mei 1998 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.

Setelah itu, PT SSM kembali mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sigombur-gombur (saat ini Dusun VI Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan) seluas 169,25 ha. Namun oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dikarenakan berada dalam kawasan Hutan sebagaimana surat No.1064/12.200/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, permohonan pengajuan HGU dimaksud ditolak dikarenakan lokasi dimaksud berada dalam kawasan Hutan Lindung Tormatutung.

Saat dikonfirmasi, Asisten Kepala (Askep) PT. SSM, Syamsul Bahri Pohan membenarkan bahwa pihaknya saati ini ada mengelola perkebunan sawit non HHU seluas 169,25 ha. Namun saat dipertanyakan apa dasar pihaknya bisa mengelola lahan tersebut, Syamsul tak mampu menjawabnya dan hanya mengatakan bahwa ia tidak ada wewenang untuk menjawabnya.

“Yang kita kelola perkebunan sawit Non HGU hanya seluas 140 ha bukan 169,25 ha. Kalau untuk dasar mengapa lahan non HGU itu dikelola saya belum bisa menjawab, hanya Dirut atau Kantor Medan lah yang bisa menjawabnya," kata Syamsul kepada sejumlah wartawan.

Ketika kembali disinggung bahwa PT SSM pada tahun 2018 telah melakukan ekspansi/ perluasan areal perkebunannya kelokasi Gerakan Nasional-Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) tahun 2006 berada di Desa Gonting Malaha (sekarang Desa Aek Nagali), Askep yang baru dua tahun berada di perkebunan Bandar Pulau mengatakan apa yang ditudingkan Kelompok Tani Pasada Lestari salah alamat. “Sesuai titik koordinat yang ada, lokasi lahan Gerhan tersebut berada jauh dari perkebunan kami,” terang Syamsul.

Sementara pantauan wartawan bersama anggota kelompok Tani Pasada Lestari Efdensy Purba (40), K Butar-Butar (58), dan K Sitorus (34) di lokasi lahan Gerhan berada di Dusun VIII Desa Gonting Malaha (Desa Aek Nagali) /Naborsahan, Sabtu (20/6/2020) terlihat jelas Group Paya Pinang tersebut diindikasi telah merambah hutan rakyat seluas 150 ha.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi KPH Wilayah III Kisaran Wahyudi dan pejabat terkait lainnya telah berulangkali coba ditemui di kantornya Jalan HM Yamin Kisaran, hingga berita ini dimuat pejabat terkait belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan lahan perkebunan PT SSM berada di hutan lindung.*