JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Habib Bahar bin Smith masih betah menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yasonna mengatakan pihaknya sudah menanyakan itu kepada Bahar bin Smith beberapa waktu lalu. "Itu yang ditanyakan Dirjen [PAS] kepada beliau. Jadi dia bilang bagaimana Habib begini, begini, begini, bagaimana kalau apa. [Dijawab] sementara oke saya di sini dulu, kira-kira begitu," ucap Yasonna saat rapat di Komisi III DPR, Senin (22/6).

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Yasonna dicecar ihwal pertimbangan Kemenkumham memindahkan Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada 19 Mei.

Diketahui, pada 28 Mei lalu, pengacara Bahar bin Smith yakni Aziz Yanuar sempat berkunjung ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

Aziz mengatakan pihak lapas Nusakambangan memperlakukan Bahar bin Smith dengan sangat baik. Bahkan lebih baik dari lapas-lapas sebelumnya.

Yasonna melanjutkan, pihaknya akan mempertimbangkan pemindahan Bahar bin Smith dari Nusakambangan. Namun, ia tidak merinci kapan akan dilakukan.

Yasonna ingin mempertimbangkan hal itu berkenaan dengan sikap yang disampaikan fraksi Gerindra dan PKS di Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra Habiburokhman menilai langkah itu perlu dipertimbangkan karena Yasonna menyatakan bahwa komunikasi antara Kemenkumham dengan Bahar sudah berlangsung baik.

"Itu kan [Lapas Nusakambangan] super maksimum security. [Karena] sudah ada komunikasi bagus, biasanya standarnya narapidana dipidana di tempat terjadinya atau dekat keluarganya, ini saya pikir pemindahan lokasi penahanan bisa dipikirkan dalam jangka waktu dekat," tutur Habiburokhman.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi mengungkapkan hal serupa. Dia menilai nama Kemenkumham akan menjadi lebih baik di mata publik jika Bahar bin Smitih dipindah dari Nusakambangan.

"Dikembalikan beliau ke tempat semula, itu akan lebih baik nama Menkumham, terutama Ditjen PAS. Supaya kesan kita tidak semacam spesial menghadapinya," kata Aboebakar.

Bahar mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor, pada 16 Mei 2020. Ia bebas melalui program asimilasi atas hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Setelah bebas, Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangan Bahar disambut banyak orang, terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.

Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain. Dia sempat menyampaikan ceramah di hadapan massa.

Bahar kembali dijebloskan ke penjara. Sempat ditahan di Lapas Gunung Sindur. Lalu dipindah ke Nusakambangan pada 19 Mei.***