SERDANGBEDAGAI-Simpan Ganja di rumah, Suhendrik(32) nelayan asal Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Suhendrik ditangkap team Opsnal Polsek Tanjung Beringin di rumahnya di Dusun III Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Pada Rabu(17/06/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Polisi menggerebek rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) gulungan kertas Koran berisikan narkotika jenis daun ganja, 8 (Delapan) lembar kertas tembakau serta 2 (dua) buah pipet sudah dimodifikasi berhasil disita petugas.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang Kamis (18/06/2020) kepada Gosumut, membenarkan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja di Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

AKBP Robin menjelaskan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang mulai resah tentang aktifitas pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis daun ganja di seputaran lingkungannya.

“Atas informasi tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja,” Ungkap Robin.

“Saat ini pelaku telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk prosea hukum lebih lanjut dan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” tandas Robin.