JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa memandang kepolisian perlu meminta maaf setelah menciduk Ismail Ahmad atas unggahannya terkait lelucon yang dipopulerkan oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ismail diciduk oleh Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara. Belakangan, Polri juga telah meminta kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan mempidana kasus Ismail lantaran memang tidak ada unsur pidana.

Namun, menurut Desmond hal itu saja tidak cukup. Perlu respon permintaan maaf dari Polri sebagai bentuk tanggung jawab. "Seharusnya, tindakan ini kan tindakan yang seharusnya meminta maaf baik secara institusi atau pribadi yang offside ini. Jadi siapa yang bertanggung jawab dalam proses melakukan penangkapan, ya harusnya gentlemen lah," kata Desmond kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Ia menyarankan, agar dalam permohonan maaf itu bisa dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis agar sekaligus mewakili institusi. "Dan Kapolri harusnya memberikan catatan. Dan lebih baik, lebih arif kalau sebenarnya Kapolri atau pimpinan Polri meminta maaf atas kesalahan ini," kata Desmond.

Untuk diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.

"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi sebagaimana dilansir Antara, Kamis (18/6/2020), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun FB berinisial IA.

Pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut yang membagikan konten berupa lelucon dari Gus Dur di media sosial.

Awi mengatakan warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.

"Konfirmasi ke kabid humasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujar jenderal bintang satu ini.

Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini. "Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucapnya.

Karopenmas Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk wawancara saja. "Cuma sempat dipanggil untuk diwawancarai saja," katanya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Ismail mengunggah guyonan Gus Dur itu pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIT.

Dia tidak menyangka bahwa unggahan itu akan berakhir di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi. "Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” kata Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

“Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa,” katanya lagi.

Setelah mengunggah guyonan itu, Ismail lantas ke masjid melaksanakan shalat Jumat. Begitu pulang, dia melihat WhatsApp dari sekda yang meminta agar unggahannya dihapus. "Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar,” ujarnya.

Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal unggahan tersebut. "Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.

Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.

Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan unggahannya tadi. “Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor,” ucap Ismail.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula. “Itu mengedukasi, tapi sudah selesai,” kata Adip singkat.***