JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyimpangan pada Program Kartu Prakerja. KPK pun sudah melakukan kajian terkait program pemerintah ini. Hasilnya, KPK menemukan tujuh persoalan pengelolaan program Kartu Prakerja yang berpotensi mengarah pada kerugian negara. Pun sebaliknya, KPK juga telah memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah.

Terkait temuan ini, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, selama ini banyak pihak menduga Kartu Prakerja banyak masalah, salah sasaran dan salah urus. "Ternyata dugaan ini terkonfirmasi oleh rekomendasi KPK. Saya yakin, KPK telah meneliti dengan cermat dan objektif," ujar Jazilul Fawaid yang akrab disapa Gus Jazil, Jumat (19/6/2020).

Anggota Komisi III DPR ini berharap pemerintah memperhatikan dan menindaklajuti rekomendasi KPK tersebut. "Jika rekomendasi KPK itu diabaikan dapat menambah kecurigaan publik," katanya.

Mengenai rekomendasi KPK agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan Program Kartu Prakerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan bahwa baik Kemenaker maupun BNSP sebenarnya adalah sama-sama unsur pemerintah sehingga rekomendasi tersebut dinilai tepat.

"Toh bila dialihkan kepada Kemenaker dan BNSP, itu juga merupakan bagian dari ranah eksekutif pemerintah. Dan, kita semua juga akan mengawasi kinerjanya," tuturnya.

Diketahui, KPK menemukan indikasi penyimpangan pada program Kartu Prakerja. KPK pun sudah melakukan kajian terkait program pemerintah ini. Hasilnya, KPK menemukan tujuh persoalan pengelolaan program Kartu Prakerja yang berpotensi mengarah pada kerugian negara. Pun sebaliknya, KPK juga telah memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, rekomendasi pertama, peserta yang disasar pada whitelist atau pekerja terdampak Covid-19 tidak perlu mendaftar secara daring melainkan dihubungi Project Management Office (PMO) atau Manajemen Pelaksana Progam Kartu Prakerja sebagai peserta program.

Kedua, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya. "Tiga, komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital apakah termasuk dalam cakupan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah," tegas Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Empat, lanjut Alexander, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan (LPP). Dengan demikian, 250 pelatihan yang terindikasi memiliki potensi konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.

Lima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring. "(Kurasi) agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis," ujarnya.

Enam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP. Tujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.

Misalnya, kata Alexander, pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.***