LANGKAT-Sistem kerja dua gelombang (shift) satu hari akan di berlakukan untuk ASN di dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat Syahmadi, menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran KEMENPAN RB, nomor 8 tahun 2020 terkait pengaturan shift jam kerja di lingkungan ASN.

"Akan segera diberlakukan sistem kerja dalam 2 shift sehari, yang diatur dalam bentuk surat edaran Bupati," ujarnya, di Stabat, Selasa (16/6/2020).

Nantinya, sambung Syahmadi, surat edaran ini akan segera di terbitkan dalam minggu ini. Tujuannya, untuk menghindari titik personil yang berkumpul di satu kantor.