LABUHANBATU - Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Pelaku Z alias Iin (37) dicokok dalam sebuah penggerebekan pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 20.00 di dalam sebuah rumah Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku digiring ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan nantinya akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 
Mendapat informasi itu, Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Iptu O.R. Tambunan, bergerak menuju lokasi.

Setelah menunggu dan memastikan target di dalam rumah, tepat pukul 20.00 tim melakukan penggerebekan. Namun pelaku dengan cepat langsung melarikan diri. Begitupun berkat kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat diringkus.

Dari penggerebekan ini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat diduga sabu, 2 buah mancis, 1 buah bong lengkap terpasang pipet dan 1 buah kaca pirek yang di dalamnya ada terdapat diduga sabu.

Selanjutnya barang bukti tersebut dan pelaku dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu, Rabu (17/6/2020) ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan ini turut membenarkan.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," singkat Kapolsek.