MEDAN - Nasabah PT Permodalan Nasional Madani (Persero)–UlaMM Kantor Unit Medan Aksara, So Tjan Peng meminta perusahaan tersebut membatalkan lelang terhadap sebidang tanah miliknya yang dijadikan sebagai agunan kredit. Pasalnya, lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) No 02154/Sidorejo Hilir seluas 88 m2 di Kecamatan Medan Tembung tersebut, dilelang tanpa sesuai prosedur. Sehingga So Tjan Peng, menggugat PT Permodalan Nasional Madani (Persero)–UlaMM Kantor Unit Medan Aksara sebagai tergugat 1 dan Pemerintah RI c/q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKNL) Medan sebagai tergugat II serta pemenang lelang sebagai turut tergugat II, di Pengadilan Negeri Medan.

“Kita tuntut, batal demi hukum itulah maunya kita. Sekarang ini, masih dalam tahap mediasi, dan ditahap ini awalnya mau berdamai. Saya mau kembalikan uang pemenang lelang, tapi pemenang lelang mau untung harganya dinaikkan dari harga lelang. Itu saya tidak setuju,” ujarnya, Selasa (16/6).

Sebenarnya, aku So Tjan Peng, dia memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun dalam perjalanannya, kondisi keuangannya memburuk. Sehingga mengganggu perekonomian dan akhirnya tidak sanggup lagi membayar kredit hutang. Hingga kemudian tergugat I, melelang asset tersebut melalui tergugat II. Namun sayangnya, tidak memenuhi standar aturan yang ada. Bahkan tidak menerapkan nilai etika proses pelelangan.

Dia menilai harga limit lelang ditentukan sangat tidak objektif dan terlalu rendah. Sebab asset tersebut hanya dilelang Rp197 juta, padahal harga pasaran ditaksir dikisaran Rp450 juta hingga Rp500 juta. “Tergugat 1 telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yang seharusnya melakukan penilaian terhadap jaminan pengggugat adalah penilai independen yang bukan berasal dari internal tergugat 1. Penilaian yang dilakukan penilai menurut standar penilaian Indonesia, dasar penilaian yang digunakan untuk lelang adalah nilai pasar dan likuidasi,” sambungnya.

Karenanya sebutnya, proses lelang yang berjalan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/PMK.06/2016 , Pasal 17 ayat (1, 2 dan 3). Dia menilai tindakan pelelangan eksekusi hak tanggungan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena bertentangan dengan aturan yang mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan KPKNL untuk menjualnya bukan tergugat 1.

Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 1338KUHPerdata, bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan UU yang berlaku. Dan peraturan tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan juga harus dilakukan dengan itikad baik, dimana dalam perjanjian tersebut dijelaskan andaikata ada perselisihan maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri.

Tidak hanya itu, sambungnya, pengumuman lelang juga dilaksanakan tidak dihalaman regular, Sehingga hal ini juga bertentangan dengan pasal 53 ayat (5) PMK No.27/PMK.06/2016. Sehingga sudah jelas dan patut lelang yang dilakukan tergugat 1 melalui tergugat II batal demi hukum dan sudah seharusnya dibatalkan.

So Tjan Peng mengaku akibat perbuatan tergugat telah menyebabkan kerugian baginya baik moril maupun materil. Sehingga dalam gugatannya dia mengajukan biaya pengurusan masalah dengan nilai Rp20juta dan kerugian moril akibat perbuatan melawan hukum dengan nilai Rp300 juta.

Secara terpisah, PIC Lelang PNM Medan, Chairul Aswin Sihotang saat dikonfirmasi mengaku tindakan yang dilakukan pihaknya semua sudah sesuai prosedur. Terkait harga lelang yang dibawah pasar dia mengaku hal tersebut karena sudah dilakukan tiga kali lelang.

“Yang pertama limitnya harga pasar, kemudian dibawah tanggungan. Saya sendiri yang mencari pembelinya, kalau dia keberatan, kenapa hutang tidak dibayar, sekarang malah menggugat, silakan aja gugat. Kami juga punya hak, menjawab gugatan dan bisa juga menggugat balik atau menjual jaminan,” ujarnya.