JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menggelar konferensi pers terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Dalam pertemuan tersebut diumumkan bahwa hanya sekolah yang berada di zona hijau yang dapat menyelenggarakan pendidikan tatap muka.

"Untuk daerah zona kuning, oranye, dan merah yang mencakup 429 kabupaten/kota dilarang membuka sekolahnya. Hanya daerah yang berzona hijau yang boleh membuka sekolahnya, itupun setelah memenuhi check list yang ketat," ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Menurut data dari gugus tugas Covid-19, hingga saat ini hanya 85 kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona hijau.

Selain itu, pembukaan sekolah juga dilakukan bertahap, mulai dari tingkat yang lebih tinggi. "Kami akan memulai secara bertahap dari tingkat SMP/SMA dulu, baru 2 bulan kemudian tingkat SD, dan 2 bulan kemudian PAUD. Hal ini karena akan lebih sulit menerapkan protokol kesehatan bagi murid-murid yang lebih kecil," tambah Nadiem.

Menanggapi hal tersebut, Hetifah Sjaifudian selaku wakil ketua komisi X DPR RI mengaku mengapresiasi keputusan tersebut. Saya rasa itu keputusan yang tepat dan paling berhati-hati. Jika demikian, berarti 94% siswa Indonesia akan tetap menjalankan pembelajaran dari rumah. Hanya 6% siswa yang benar-benar daerahnya minim terpapar corona yang boleh masuk, itupun syaratnya banyak sekali," ujarnya, Selasa (16/6/2020).

Hetifah mengatakan, kedepannya kebijakan pendidikan dapat berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan jarak jauh. "Mengingat mayoritas akan tetap melakukan pembelajaran dari rumah, maka kita harus berfokus pada peningkatan kualitas BDR. Antara lain dengan terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, peningkatan kapasitas guru secara digital, pengarusutamaan pendidikan parenting, serta peningkatan kualitas platform pendidikan daring," paparnya.

Lebih lanjut, Hetifah yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menyampaikan bahwa pemenuhan syarat pembukaan sekolah di daerah zona hijau juga akan menjadi tantangan tersendiri.

"’Zona hijau yang 6% itu asumsi saya banyak yang merupakan daerah 3T, yang minim terpapar Covid karena aksesnya terbatas dan jauh dari perkotaan. Sementara, sarana prasarana termasuk fasilitas sanitasi mungkin justru paling buruk di daerah-daerah tersebut. Di sisi lain, untuk melaksanakan PJJ juga sulit karena akses internet terbatas. Oleh karena itu kabupaten/kota tersebut harus mendapatkan pemantauan khusus dari Kemendikbud, agar tidak kesulitan memenuhi checklistnya," pungkasnya.***