TOBA-Setelah tertundanya tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2020 karena Wabah Pandemi Global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di NKRI, setelah melalui proses oleh KPU Pusat dengan Pemerintah Pusat untuk melanjutkan kembali tahapan pelaksanan Pemilukada terhitung mulai hari ini, Senin (15/06/20).

Hal tersebut dilaksanakan sebagaimana amanah Perpu RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan ke Tiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernut , Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang, yang pengesahannya menjadi Undang Undang diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020).

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 122A, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU.dalam pasal itu juga disebutkan, bahwa kewenangan untuk menetapkan kelanjutan Pilkada yang semula ada di ranah eksekutif, kini menjadi wewenang KPU pula.

Menurut pasal tersebut, KPU dapat melanjutkan tahapan Pilkada setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR.

Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Prop.Sumut Senin, 15/06/2020 mulai melaksanakan tahapan dengan melakukan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tahapan pertama ini dilakukan dengan melaksanakan Pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara ) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2020, yang sebelumnya ditunda selama kurang lebih 3 bulan akibat wabah Pandemi Covid-19, akhirnya pada hari ini telah dilaksanakan di Kantor KPUD Kabupaten Toba (Soposurung) sekira pukul 10.00.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kab. Toba, Kapolres Tobasa AKBP. Akala Fikta Jaya, SIK, Ketua KPUD Kabupaten Toba, Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, para Kadis dan Kabag, Komisioner KPU dan rohaniawan.

Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikta Jaya, S.I.K dalam sambutan dan arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota PPS yang dilantik dan mulai hari ini sudah resmi menjadi Petugas Pelaksana Pemilu di Desa sebagai Pantia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana pelaksanaan Pemilu yang telah diamanhkan oleh PerpumRI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan ke Tiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernut , Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang, yang pengesahannya menjadi Undang Undang diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020).ungkap Kapolres dalam amanah dan sambutannya.

Lanjut Kapolres, kiranya seluruh anggota POS se Kabupaten Toba yang sudah resmi terlantik selalu tetap semangat dalam menjalankan amanah tugas dan tanggunggung jawabnya demi suksesnya pelaksanaan Pemikukada tahun 2020 ini.untuj itu di pasca Wabah Pandemi Covid-19 ini tetaplah mematuhi Protokoler kesehatan untuk mencegah serta memutus mata rantai penularan dan penyebaran wabah pandemi Covid-19.

Ditegaskan Kapolres, untuk tugas serta wewenang anggota PPS telah diatur didalam UU No. 7 tahun 2017, maka dari itu para kader yang telah terpilih adalah pilihan terbaik, sehingga diharapkan mampu mensukseskan pelaksanaan Pemilukada Tahun 2020 sebagai tugas utama PPS yang sudah di depan mata untuk dilkasanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Dipesankan Kapolres kepada anggota PPS agar tetap menjaga netralitas dan kiranya mampu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan di hari yang akan datang.

Kapolres Tobasa melalui Kasubbag Humas Aiptu Khairudin kepada Gosumut.com saat dikonfirmasi menambahkan, KPU tentunya dalam menentukan tahapan Pilkada, bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti BNPB dan Kemenkes, untuk mendapat kepastian mengenai penyelesaian pandemi Covid-19.

Dengan hal tersebut "sehingga KPU nantinya akan mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A Ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3)."

"Karena Perppu yang baru telah mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air," jelas Khairudin.