MEDAN-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumtra Utara meminta seluruh sekolah di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) menghentikan pungutan liar (Pungli).

Sebab, praktik pungli di sekolah-sekolah tersebut sangat meresahkan orang tua siswa.

Apalagi saat ini, masyarakat sedang susah akibat tekanan pandemi Covid-19. "Ombudsman meminta agar Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag kabupaten/kota se Sumut segera memerintahkan kepala madrasah untuk menghapuskan pungli. Tindakan ini menambah kesusahan masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid ini," tegas Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi menjawab Gosumut, Sabtu (13/6/2020).

Abyadi menjelaskan, dirinya mengaku heran kenapa sekolah-sekolah di lingkungan Kemenag ini menjadi lebih ‘ganas’ dan ‘rakus’ dalam melakukan pungli dibandingkan sekolah umum.

Padahal, sekolah-sekolah umum di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sudah semakin membaik dengan minimnya praktik pungli.

Tapi sebaliknya, di sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag, justru semakin parah. "Kami mendapat laporan dari orang tua siswa sekolah-sekolah di lingkungan Kemenag. Mulai dari sekolah MIN, MTsN, dan MAN. Para orang tua marah karena mereka dibebani dengan pungutan-pungutan yang sangat memberatkan. Jumlahnya juga sangat mencekik leher, hingga jutaan rupiah. Padahal, untuk makan saja, saat ini masyarakat sedang berjuang mendapatkan berbagai bantuan sosial.

Makanya, perilaku sekolah-sekolah di lingkungan Kemenag ini sangat keterlaluan," jelas Abyadi. Abyadi mencontohkan, di MTSN 1 Medan ada kutipan pembayaran uang perpisahan dan uang sewa laptop senilai Rp450.000. "Tapi, kita apresiasi, pihak sekolah sudah sepakat untuk mengembalikannya," kata Abyadi.

Sedang di MAN 1 Medan ada uang sumbangan komite sebesar Rp 3.900.000, dan di MAN 2 Model Medan ada uang insidentil Rp 1.000.000, sampai Rp1.500.000. Beberapa orangtua siswa dari sejumlah kabupaten/kota, juga mengeluhkan pungli di sekolah-sekolah lingkungan Kemenag itu.

Abyadi menyebutkan seluruh kutipan dan sumbangan itu sangat memberatkan orang tua. Apalagi di tengah wabah Covid-19 19 ini. "Karena itu, Ombudsman mengharapkan agar seluruh pungli itu dihentikan. Yang sudah sempat dikutip segera dikembalikan ke orang tua siswa. Bisakah sekolah sekolah menunjukkan empatinya atas penderitaan masyarakat akibat tekanan wabah pandemi Corona ini?," kata Abyadi.

Selain itu, Abyadi juga berharap, aparat penegak hukum segera bertindak bila para pengelola sekolah tersebut tetap membandel dengan terus menyusahkan orang tua siswa dengan praktik pungli. "Polisi atau kejaksaan jangan membiarkan tindakan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti ini," harap Abyadi Siregar.