JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berupaya memberantas sindikasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam upaya tersebut, BP2MI menggandeng Kemlu. "Pemberantasan sindikasi ini tidak mampu dilakukan sendiri oleh BP2MI, sinergi menjadi kunci. Modernisasi sistem dan integrasi single data Kemlu dengan SISKOTKLN menjadi penting untuk mencegah pengiriman PMI nonprosedural," kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Benny telah bertemu dengan Menlu Retno Marsudi Kamis (11/6) kemarin. Dalam pertemuan itu, Retno menjelaskan permasalahan kasus PMI yang terjadi dan ditangani Kemlu saat ini sebenarnya dimulai dari proses hulu, yaitu pada proses perekrutan dan pengiriman PMI yang menjadi ranah BP2MI.

"Permasalahan tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi kita semua. Selama masih ada pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang dalam hal perekrutan dan pengiriman PMI, maka permasalahan PMI di luar negeri akan terus terjadi dan jumlahnya akan terus bertambah. Perbaikan di hulu bukan ranah Kemlu, namun Kemlu juga memiliki tanggung jawab moral dalam hal ini," ujar Menlu Retno.

Ke depan, BP2MI dan Kemlu akan meningkatkan sinergitas dan koordinasi di setiap lini agar perbaikan proses perekrutan PMI di hulu semakin cepat diatasi dan berdampak positif di sektor hilir, yakni di negara penempatan. Tujuannya agar terjadi pengurangan maupun perbaikan kasus-kasus di negara penempatan, serta PMI dapat bekerja dengan baik dan aman.

"Saya juga setuju agar pelatihan bagi PMI yang menjadi tanggungjawab negara dapat segera direalisasikan, sehingga pembebasan biaya penempatan dapat efektif diberlakukan dan BP2MI diharapkan terlibat dalam memberikan standardisasi dengan lembaga terkait, agar pelatihan calon PMI menciptakan PMI yang siap kerja. Dengan demikian, diharapkan PMI tidak cepat mengalami terjadinya pemutusan hubungan kerja seperti yang terjadi di beberapa negara penempatan," tutup Menlu Retno.***