LABUHANBATU - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Iptu H. Naibaho, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan hingga korban harus mendapat perawatan di RS Materna, Kota Medan. Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sepasang baju korban yang berlumuran darah, 1 unit HP Samsung putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat dan BK 2091 AGA, 1 satu unit HP Oppo warna hitam milik korban dan 1 buah martil.

Kini, BMH alias Poso (22) warga Kecamatan Harau, Kabupaten Limapulu Kota, Provinsi Sumbar, ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Informasi yang diterima, peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu (20/5/2020) lalu sekira pukul 08.20 berawal saat Tekab Resum Polres Labuhanbatu menerima informasi dari warga setempat bhw ada kejadian pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka di kepala dan sampai sata ini masih di opname di RSU Materna Medan.

Tim pun langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi. Dari lidik yang dilakukan, tim mengetahui bahwa pelaku adalah BMH yang berada di Lima Puluh Kota, Provinsi Sumbar.

Selanjutnya, pada Minggu (7/6/2020) sekira pukul 17.30, pelaku ditangkap di salah satu rumah oleh tim tekab yang dipimpin Kanit Resum dan dilakukan interograsi bhw dia mengaku perbuatannya terhadap korban dengan cara memukul pakai martil di lantai dua.

Perbuatan itu dilakukan karena pelaku merasa kesal karena tidak menepati janji akan membayar gajinya 1 satu bulan sebesar Rp2,5 juta, sehingga pada pukul 02.30 pelaku mendatangi rumah korban yang kebetulan terbuka dari belakang dan masuk ke rumah dan sempat meminta uang gajinya.

"Kemudian pelaku pergi ke atas dengan membawa 1 buah martil dan ketika itu terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku di lantai 2 karena korban datang ke atas, sehingga pelaku langsung memukul kepala korban dan terjatuh ke lantai dan berdarah," ungkap Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Selasa (9/6/2020).

Saat itu juga, imbuh Kasat, pelaku melarikan diri dengan mengambil uang korban dari dompetnya sebesar Rp 500.000, kemudian turun ke lantai bawa sembari membawa lari Honda Vario milik korban dan 1 HP Samsung milik korban.

"Pelaku menyembunyikan martil tersebut di rumah kosnya dan selanjutnya bersembunyi di Lima Puluh Kota Provinsi Sumbar," ujarnya.

Tim pun melakukan pengembangan pada Senin (8/6/2020) untuk mencari dan mengamankan Honda Vario curiannya yang disimpan di salah satu rumah dengan tanpa plat nomor serta ditemukan plat nomor BK 2091 AGA.

"Pelaku mengakui bahwa nomor platnya dibukanya," bebernya.