TanjungBalai-Tim Tekab Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 8 tersangka jaringan sindikat pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Kamis (4/6/2020).

Para pelaku digrebek di tempat yang berbeda yaitu Jalan Sisingamangaraja kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Kamis (4/6/2020) sekira pukul 16.30 Wib dan di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada jumat (5/6/2020) yang lalu.

Dalam kasus ini, 4 dari 8 tersangka terlebih dahulu diciduk yaitu M. Sabri alias Sabri (28) warga Dusun III, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Lusito alias Ilus (36) warga Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Rahmad Wahyudi Alias Yudi (39) warga Desa Manis, Dusun VI, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus (52) warga jalan Besar Sipori-Pori, Lingkungan VI, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar Conferance Pers, Senin (7/6/2020).

AKBP Putu Yudha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat tersangka M. Sabri tertangkap tangan saat menjual sepeda motor Yamaha RX King dengan nopol BK 5228 QU dengan 1 buah STNK yang dicetak melalui scan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Indra Sakiti Kota Tanjungbalai. Setelah dilakukan imtrogasi tersangka M. Sabri mengaku bahwa STNK palsu tersebut diperoleh dari Lusito alias Ilus dengan harga Rp. 500 ribu. Kemudian Lusito memita bantuan Rahmat Wahyudi alias Yudi untuk menscan dan mencetak STNK palsu tersebut dengan harga Rp. 150 ribu dengan tujuan agar sepeda motor yang akan dijual dapat dijual dengan harga mahal.

AKBP. Putu Yudha menambahkan bahwa setelah mendapatkan keterangan dari M. Sabri selanjutnya Tekap bersama tim opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai meringkus tersangka lainnya di lokasi berberda.

"Saat kita melakukan pengembangan kita menemukan tersangka lainnya yang juga melakukan pemalsuan surat autentik dengan Laporan Polisi nomor LP/128/VI/2020/SU/Res T.Balai tanggal 05 Juni 2020. Disini kita kembali meringkus Andri alias Andre Juntak (25) warga Jalan Sipori-Pori, Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, M. Iqbal alias Ikbal (24) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Haris Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," ungkap AKBP Putu.

Masih menurut Kapolres, keempat tersangka lainnya diringkus di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Kronologisnya sama dengan kasus yang pertama dimana pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020 sekira pukul 02.00 Wib tersangka Andri Alias Andre Juntak menjual sepeda motor Honda Scoppy dengan menggunakan STNK palsu yang di cetak dengan cara di Scan," jelas Putu.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menambahkan bahwa dari dua kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 lembar STNK Palsu yang sudah di cetak dari tangan Wahyudi,1 lembar STNK palsu dan sepeda motor Yamaha RX KING dari tangan Sabri, 1 lembar STNK palsu dan sepeda motor Yamaha VIXION dari tangan Awaluddin Sitorus, 100 lembar plastik tempat STNK palsu dan 1 buah printer merk Epson, 1 unit Keyboard, 1 alat pemotong kertas, 1 unit monitor merk LG, 9 botol tinta printer, 20 lembar kertas sebagai bahan dasar pembuatan STNK palsu, 1 unit alat scan merk Canon dan 1 unit CPU dari tangan tersangka Wahyudi.

Selanjutnya 160 lembar STNK palsu yang sudah di cetak, 65 lembar STNK yang sudah di cetak namun belum di potong, 5 botol tinta printer, 1 buah printer merk HP, 1 unit keyboard, 1 buah alat pemotong kertas STNK palsu, 1 unit monitor merk LG, 1 unit alat scan merk Canon, 20 lembar kertas bahan dasar pembuat STNK palsu, 1 unit CPU merk ACER yang diamankan dari tersangka Hori Firmansyah Lubis alias Koling, 1 lembar STNK palsu dan sepeda motor Honda Scoopy dari tangan Andri.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap 6 orang tersangka inisial ( MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) adalah Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun. Sedangkan untuk tersangka AS dijerat dengan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkas Putu Yudha.

Dikesempatan ini Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudah Prawira juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli sepeda motor dan jika mengetahui adanya pemalsuan surat kendaraan baik STNK dan BPKB agar segera melaporkan nya kepada pihak yang berwenang.*