TANJUNGBALAI-Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungablai ‘gulung’ sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dari pengungkapan tersebut, Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus delapan tersangka dan barang bukti ratusan lembar STNK palsu dan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, komputer, printer dan alat scan.

Para tersangka dimaksud ialah M Sabri (28), warga Dusun II, Kecamatan Tanjungabalai, Kabupaten Asahan, Lusito alias Ilus (36), warga Pulu Raja Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (39), warga Desa Manis Dusun VI, Kecamatan Pulo Raja Asahan, Awaluddin Sitorus (52), warga Jalan Besar Sipori-pori Lingkungan VI, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Andri alias Andre Juntak (25), warga Jalan Sipori-pori Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, M Iqbal (24), warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36), warga Jalan Anwar Idris Tanjungbalai dan Horis Fahmansyah Lubis alias Kolin (42), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. “Empat nama terakhir diringkus berdasarkan pengembangan dari empat tersangka yang ditangkap terlebih dahulu dari Jalan Sisingamangaraja, Tanjungbalai pada hari Kamis, 4 Juni 2020 kemarin,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SIK kepada GoSumut lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Minggu, (7/6/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus ini setelah tersangka Sabri tertangkap tangan oleh petugas saat bertransaksi Yamaha RX King pelat BK 5228 QU dengan STNK hasil scan. “Ketika diinterogasi, Sabri mengaku STNK memperoleh sepeda motor dengan STNK palsu yang akan diperjualbelikan itu didapat dari temannya bernama Lusito dengan harga Rp. 500 ribu,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Dari keterangan tersangka, Putu mengungkapkan, diketahui bahwa Lusito bekerja sama untuk mencetak STNK palsu tersebut dengan rekannya bernama Wahyudi dengan imbalan Rp. 150 ribu untuk setiap lembar STNK yang dicetak. “Berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu dilakukan agar sepeda motor yang diduga hasil kejahatan tersebut bisa dijual dengan harga mahal,” ungkap mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Selanjutnya, sebut Putu, mengetahui adanya sindikat lain, personel Tekab Satreskrikm Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat tersangka di kawasan Kota Tanjungbalai.

Usai diamankan, kata Kapolres, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses. “Dalam kasus ini, kita menerapkan pasal berbeda yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 subs 263 ayat 1 dan 2 Jo 55 Ayat 1 ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun. Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” kata orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini memungkasi.