LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan penjahat kambuhan (residivis) bandar narkoba jenis sabu, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 10.30 di Gang Pendidikan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan SA alias Dian (47), petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 61,80 gram, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirek, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah plastik klip yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong dan 2 buah handpone bermerek Vivo dan Samsung.

Informasi yang diterima, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima aparat kepolisian dari Resort Labuhanbatu. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik II Ipda Tito bergerak ke lokasi yang telah disebutkan yakni di Gang Pendidikan Simpang Mangga Atas.

Saat tiba di TKP, pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci. Selanjutnya personel memanjat ke lantai 2 dan melihat AC dalam posisi hidup.

Didampingi kepling setempat, akhirnya tim membuka secara paksa pintu samping di Lantai 2 dan menemukan SA alias Dian sedang tidur di dalam kamar dalam keadaan hanya memakai celana dalam.

Usai diamankan, personel langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah tas kecil berwarna pink yang di dalamnya berisikan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, plastik klip kosong dan juga timbangan elektrik.

Kepada polisi, SA alias Dian mengaku narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari Endol yang bertempat tinggal di Medan.

Berbekal dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan. Namun, nomor HP terduga pelaku tidak aktif. Lalu tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka adalah seorang residivis dalam kasus kawin halangan dan kasus tindak pidana narkotika yang divonis 4,5 tahun dan selesai menjalani hukuman tahun 2016.

"Tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan sudah menjadi target dan beberapa kali rumahnya pernah digerebek, namun keadaan rumah sudah dimodifikasi sehingga bisa meloloskan diri," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.

Atas perbuatannya, imbuh Martualesi, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.