LABUSEL - Gerai Alfamart dibobol maling. Akibatnya, barang di dalam toko raib dan mengakibatkan minimarket ini merugi hingga Rp. 4.603.100.

Mengetahui hal ini, salah seorang karyawan Alfamart, Lebora Sinurat (29) langsung membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/91/V/RES. 1.8/2020/SU/RES.LBH/SEK Torgamba, tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada 7 Mei 2020.

Informasi yang diterima, pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 10.00, Mini Alfamart di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, telah terjadi pencurian barang-barang milik PT.Alfamart yang diketahui pelapor Lebora saat melakukan pemeriksaan barang dagangan yang dipajang tidak sesuai dengan fisik.

Merasa curiga, akhirnya Lebora langsung memeriksa camera CCTV dan terlihat ada seorang laki laki yang mengambil barang pajangan dari dalam toko dan dimasukkan ke dalam tas ransel.

Selanjutnya pada Rabu (6/5/2020) sekira pukul 21.00, pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri sebelumnya datang kembali ke toko Alfamart dan dikenali saksi Abdul Mutholib Hasibuan, sehingga berusaha untuk mengamankan pelaku, tapi pelaku berusaha melarikan diri bersama temannya yang sedang menunggu di dalam Mobil Avanza No.Pol BM 1927 PE hingga terjadi pemukulan terhadap saksi Abdul Mutholib Hasibuan selaku karyawan Alfamart.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Torgamba dan Polsek Kota Pinang bersama-sama melakukan pencarian dan pengejaran. Hingga pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 08.00, ditemukan kedua pelaku beserta kendaraannya bersembunyi di Desa Hadundung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Setelah diinterogasi, keduanya mengakui semua perbuatannya. Dan selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Torgamba untuk proses sidik selanjutnya.

Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit, Jumat (5/6/2020) menerangkan, kedua pelaku yakni RC alias Riki (26) warga Jalan Simpang Nangka Gang Mesjid, Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan JAT (25) warga Dusun Beringin, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Parfum Evangeline Sakura, 1 buah flash Disk yang berisikan rekaman CCTV, 2 lembar foto tersangka, 1 list barang dagangan yang hilang, 1 tas sandang warna hitam, 1 tas ransel warna abu abu, 1 helai kemeja warna merah marun, 1 celana potong warna hitam dan 1 unit mobil Avanza warna Silver No.Pol BM 1927 PE," ujar Kapolsek.