JAKARTA - Dana haji dipastikan akan dikelola dan dikembalikan manfaatnya untuk calon jamaah haji sebesar 95 persen. Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dalam webinar ‘Perlindungan Konsumen Haji di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (5/6).

"Banyak yang mempersangkakan dana haji tidak aman dan mempersangkakan kami dana haji digunakan untuk valas. Padahal bisa dilihat pada situs-situs kami tentang penggunaan dana haji," ujar Anggito.

Dia memastikan, 95 persen dana haji tersebut dikembalikan kepada jamaah haji. Sementara, BPKH berhak lima persen dana tersebut untuk kegiatan operasional BPKH.

Pertanyaannya, yang 5 % dana tersebut kemana? 

Ia menjawab "Istilahnya untuk amil atau pengelola, kami hanya menggunakannya sekitar tiga persen untuk beban biaya pegawai," katanya.

Lebih jauh, dia menjelaskan peralihan dana haji dari Kementerian Agama kepada BPKH dimulai sejak tahun 2018 dengan pelimpahan dana Rp113 triliun, kemudian tahun 2019 dana haji ada Rp125 triliun dan pada 2020 ada Rp135 triliun. Posisi dana haji di BPKH, jelas anggito terdiri dari dana setoran awal, nilai manfaat dan dana abadi umat (DAU).

"Dana abadi umat ini adalah dana yang dikumpukan Kementerian Agama dari hasil efisiensi dan digunakan untuk program-program CSR (corporate social responsibility program)," ujarnya.***