MEDAN-Faisal Wahyudi Wahid Putra melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, akhirnya resmi mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Perpres No 64/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82/2028 ke Mahkamah Agung, Kamis (4/6/2020).

Adapun Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia JR Perpres No 64/2020 ini terdiri dari 21 Advokat antara lain : Jarot Maryono, Yogi Pajar Suprayogi, Erwin Purnama, Ika Arini Batubara, Ricka Kartika Barus, Kemal Hersanti, Amelia Suhaili, Arnold JP Nainggolan, Ombun Suryono Sidauruk, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, John S.A. Sidabutar, Intan Nur Rahmawanti, Farhan Syathir, Wendra Puji, Destya, Indra Rusmi, Steven Albert, Johan Imanuel, Fernando, Irwan Lalegit dan Arjana Bagaskara Solichin.

Perwakilan Tim Advokasi, Johan Imanuel menyatakan bahwa hak uji materiil ini merupakan hak Warga Negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya Pemohon yang keberatan dengan kehadiran adanya kenaikan iuran dalam Perpres no 64/2020 khususnya Pasal 34 sudah tepat melakukan permohonan ini ke Mahkamah Agung.

"Keberatan Pemohon jelas menyatakan bahwa Pasal 34 bertentangan dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto UU No 24/2011 Tentang BPJS juncto UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto UU No 12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 15/2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Johan.

Perwakilan lainnya Indra Rusmi, menegaskan; bahwa Pasal 34 Pepres 64/2020 dinilai tidak berlandasan asas kemanusian, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Pasal 2 UU No 24/2011 tentang BPJS, Bahkan Perpres tersebut dibentuk tidak mendasari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 7 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

"Maka setidak-tidaknya kami meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung Untuk Mengabulkan Permohonan Kami Atas Dasar Tersebut, Seperti dalam Putusan MA Sebelumnya yang Membatalkan Perpres 75/2019 terhadap Kenaikan Iuran BPJS yang dinilai tidak melandasi Aspek Yuridis, Sosial, Filosofis. Sehingga Perpres 64/2020 juga layak dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," timpal Indra Rusmi.

Semantara itu, perwakilan lainnya Ricka Kartika Barus mengatakan pemohon juga menilai alasan kenaikan iuran yang dibebankan kepada Peserta tidak fair karena Putusan MA 7P/HUM/2020 (yang membatalkan kenaikan iuran sebelumnya dalam Perpres 75/2019) sudah menyatakan berbagai permasalahan internal BPJS Kesehatan itu sendiri. Sehingga kurang bijak apabila dalam Perpres penggantinya yaitu Perpres 64/2020 seharusnya mengatur langkah koreksi untuk internal BPJS Kesehatan terlebih dahulu dibandingkan kembali menaikan iuran bagi peserta mandiri.

"Seharusnya memperbaiki internal dengan mengkaji lagi secara mendalam dari berbagai aspek, agar dapat memberikan solusi baik dan dapat diterima oleh masyarakat. Kami meminta agar Hakim Agung dapat mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil ini atau diputuskan seadil-adilnya," tutup Ricka.*