ASAHAN-ML (36) warga Dusun V, Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan yang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 telah menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan, Kamis (4/6/2020).

Hal tersebut diterangkan oleh Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan H. RAHMAT Hidayat Siregar, S.Sos, MSi melalui keterangan Press Release nya, Kamis (4/6/2020). Hidayat menyampaikan sesuai informasi yang diperoleh bahwa ML masuk ruang Isolasi RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran pada tanggal 2 Juni 2020 dan pada tanggal 3 Juni 2020, ML durujuk ke RS Bunda Thamrin Medan.

"Di Rumah Sakit Bumda Thamrin Medan, ML meninggal dunia sebelum dilakukan uji Swab sekitar Pukul 03.00 Wib Kamis, (4/6/2020) dini hari," jelasnya.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan bahwa ML meninggal dengan keluhan Hypotensi + Hypoglikemi sesuai dengan surat keterangan Dokter RS. Bunda Thamrin Medan yang ditandatangani Dr. Nikite Pratama dan pasien tersebut dalam status PDP, serta jenazah telah dimakamkan di medan dengan menggunakan standar penanganan Covid-19.

Sementara itu untuk keluarga yang melakukan kontak dengan Almarhum akan segera dilakukan sterelisasi oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan untuk menghindari dan memastikan keluarga almarhum aman dari penyebaran covid 19.

“Biarpun status ML adalah PDP namun Tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan akan melakukan pemeriksan terhadap keluarga maupun orang yang pernah melakukan Kontak dengan ML hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi Penyebaran Covid 19 di kabupaten Asahan," tegas Hidayat.

Rahmat Hidayat juga berharap kepada Masyarakat untuk tetap mengikuti himbauan Pemerintah yaitu menghindari keramaian, jaga jarak, biasakan cuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air mengalir dan tetap gunakan masker agar penyebaran Covid 19 dapat diantisipasi.*