MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan para penggugat atas tanah wakaf masyarakat, bekas Madrasah Arabiah Islamiah di Jl. Kuda, Medan.

Majelis hakim diketuai Gosen Butarbutar, menolak keseluruhan gugatan para penggugat, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (3/6) kemarin.

Gugatan ditolak, karena penggugat yang selama ini mendiami tanah wakaf, ternyata sudah berulang kali mengajukan gugatan dengan objek yang sama ke pengadilan.

Tim advokasi warga pemilik tanah wakaf, H. Abdul Salam Karim SH, Sugianto SP Nadeak SH, Ali Piliang SH, M. Chaidir Harahap SH MH, Munawar Sadzali SH dan Ridho Mubarak Piliang SH MH, akan segera mengajukan permohonan eksekusi.

"Dengan adanya putusan ini, kami dari pejuang tanah wakaf selaku tim advokasinya memohon kepada yang mulia hakim PN Medan untuk segera mengeksekusinya," kata H. Abdul Salam Karim kepads Wartawan, Kamis (4/6).

Dia meminta, pasca putusan, agar segera dieksekusi, sebab sejak tahun 2014 juga sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA. Namun, eksekusi selalu gagal dikarenakan, pihak yang menempati lahan bekas madrasah membuat gugatan baru, yang menyebabkan eksekusi gagal.

"Gugatan ini yang sudah ke-9 kalinya. Sudah sangat sering sekali. Kami menduga dengan membuat gugatan-gugatan baru dengan objek yang sama, ini hanya untuk menghalang-halangi eksekusi saja," kata dia.

Ia meminta, jangan ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengusik keberadaan tanah wakaf bekas Madrasah Arabiah Islamiah. "Akhirilah ini, jangan lagi ada yang mencoba-coba mengusik tanah wakaf. Sudah jelas gugatannya ditolak, karena objeknya sama," tandasnya.

Sugianto SP Nadeak menambahkan, gugatan tersebut patut ditolak, karena permasalahannya sudah berkali-kali diajukan. Namun, ia sedikit menyayangkan, karena berulanganya gugatan ditolak tidak jadi bagian dalam pertimbangan hakim.

"Ini kan gugatannya ditolak. Dan sekarang juga ditolak. Harusnya, jadi pertimbangan hakim untuk eksekusi. Karena itu, kita mendesak, sebab ini adalah menyangkut ibadah. Tanah wakaf masyarakat yang bsesar kok diabaikan," pungkasnya.

Sementara, Abdul Latif Balatif SE, salah satu yang mewakili masyarakat pemilik tanah wakaf, mengucapkan terima kasih kepada majelis Hakim PN Medan yang sudah benar dan objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara tanah wakaf tersebut.

"Kami berharap kepada ketua PN Medan untuk segera melakukan eksekusi paksa terhadap objek tanah yang dikuasai oleh pihak lain tanpa seizin dari masyarakat.

Apalagi perkara ini sudah cukup lama dari tahun 1998 hingga saat ini. Sudah berulang kali eksekusi terhalang karena gugatan yang berulang-ulang," ungkapnya.

Diketahui, perkara gugatan itu terdaftar nomor register: 416/Pdt.G/2019/PN.Mdn. Selama persidangan bergulir, Masyarakat Pembela Tanah Wakaf ikut terus mengawal jalannya persidangan.

Pada perkara ini, pihak Madrasah Arabiah sebagai tergugat diantaranya, H. Usman Ahmad Balatif, Abdul Naser Bahadjadj, alm. Mubarak Azis. Sedang pihak penggugat yakni, Yayasan Sech Oemar Bin Salmin Bahadjadj, Ali Umar Bin Salmin Bahadjadj, Every, Lim Sun San, Oei Giok Leng dan Go Tiong Tjho.***