JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen mendesak PTPN V Tandun, Rokan Hulu Riau, segera menghentikan kasus pencurian tiga buah tandan sawit yang diduga dilakukan ibu 3 orang anak di Riau. Hal tersebut ditegaskan Gus Nabil, sapaan akarab Muchamad Nabil Haroen kepada GoNews.co melalui pesan Whatsapp, Kamis (04/06/2020) di Jakarta.

"PTPN dan Pemerintah setempat harus arif melihat kasus ini. Saya setuju harus ada pencegahan pencurian. Tapi, juga harus dilihat apakah ada ketimpangan ekonomi di sekitar perusahaan/ PTPN V? Jika ada ketimpangan ekonomi, PTPN dan pemerintah wajib hukumnya memberdayakan dan membantu. Jangan sampai keberadaan perusahaan menyengsarakan warga sekitarnya," ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, Pengadilan tidak boleh berat sebelah dalam menangani kasus tersebut.

"Pengadilan harus melihat konteks dan makna keadilan. Meski demikian, keadilan harus ditegakkan. Tapi sebelum itu, harus ada kearifan membaca konteks," tandasnya.

Kasus pencurian dengan terduga RMS yang saat ini ditangani pihak Pengadilan Negeri Pasirpangaraian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"RMS dianggap bersalah karena mencuri tiga tandan buah sawit, dan dipidana penjara, ini harusnya dihentikan," tegasnya.

Terlebih lagi, RMS diduga mencuri karena terdesak ekonomi disaat pandemi. Kepada Polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri karena kehabisan beras.

"Info yang saya dapat dari Kejati Riau, barang bukti tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500 diserahkan ke PTPN V. Pelaku beralibi mencuri karena faktor ekonomi. Jika benar karena faktor ekonomi, apalagi terdampak Covid-19, maka perlu dipikirkan adanya penangguhan hukuman atau keringanan," pungkasnya.***