JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis, memprotes kebijakan Kementrian Agama (Kemenag) RI membatalkan pemberangkatan Haji 2020. Kebijakan ini disebut tak lazim karena diputuskan sepihak tanpa melibatkan DPR RI.

Mengutip laman resmi DPR RI, pada Rabu (3/6/2020), Iskan yang merupakan Politisi PKS itu menilai, ketidaklaziman tersebut juga mengagetkan karena kebijakan ditetapkan sebelum adanya keputusan akhir dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan Haji untuk jamah asal Indonesia.

Menurut Iskan, Menteri Agama Fachrul Razi sudah melangkahi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Umroh dan Haji, terutama pada pasal 46, 47, dan 48. Di pasal itu diatur kebijakan-kebijakan Kementerian Agama terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dengan persetujuan bersama DPR RI.

Kritik keras juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Politisi PAN ini mengatakan, "saya enggak tahu Pak Menteri ngerti enggak tata aturan bernegara,".

Karenanya, Komisi VIII DPR RI berencana mengadakan rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul di tengah masa reses saat ini. Kata Yandri, "Kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis, lusa tanggaL 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin Pimpinan DPR untuk raker dengan Menag," tutup Yandri.***