JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengajak seluruh umat Islam di Indonesia, untuk bersabar dan menerima keputusan Kemenag soal pembatalan keberangkatan Haji tahun ini. Demikian diungkapkan Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo menanggapi pengumunan Menteri Agama soal keputusan pembatalan haji tahun 2020 sesuai tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

"Saya mengajak seluruh masyarakat yang beragama Islam, khususnya yang sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji tahun 1441 H/2020 M untuk menerima dan mendukung Keputusan Menag tersebut karena pemerintah harus mengutamakan keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah di tengah situasi pandemi covid-19, dikarenakan sebagian besar usia calon jemaah haji dari Indonesia berusia di atas 50 tahun yang rentan terpapar covid-19," ujarnya, Rabu (03/6/2020) di Jakarta.

Selain itu, Politisi Golkar ini juga mendorong Pemerintah segera mempersiapkan skenario pembatalan haji tahun ini dan skenario pemberangkatan haji ke depannya apabila situasi sudah aman dan memungkinkan.

Hal ini diperlukan kata Dia, agar tidak terjadi antrian panjang daftar calon jamaah haji dengan mengembalikan secara utuh ongkos biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah dapat dilakukan dengan lebih maksimal.

"Pemerintah juga harus memperhatikan perlunya jaminan pengembalian uang pelunasan jemaah haji tahun ini dengan menetapkan proses pengembalian ongkos biaya haji dan juga menjadikan Kantor Wilayah/Kanwil Kemenag di daerah sebagai pusat informasi bagi masyarakat yang butuh keterangan, serta memperioritaskan calon jemaah haji yang dibatalkan keberangkatannya untuk didaftarkan sebagai calon jemaah haji tahun depan," paparnya.

Pemerintah juga diminta melibatkan ulama, tokoh agama, ataupun Ormas keagamaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya kepada calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 2020 ini, mengenai darurat syar'i, sehingga seluruhnya dapat memahami dan memaklumi keadaan di situasi pandemi seperti saat ini.

"Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Ditjen PHU harus segera menetapkan regulasi mengenai tata cara pendaftaran sebagai calon jemaah haji yang disesuaikan dengan kondisi tatanan atau gaya hidup baru dan kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, agar masyarakat tidak bingung, dikarenakan persiapan untuk keberangkatan haji membutuhkan persiapan yang matang dan waktu yang cukup panjang," pungkasnya.***