MEDAN-Pemko Medan siap mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan pada 9 Desember 2020 mendatang. Dukungan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat menerima kunjungan silaturahmi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Lobby Balai Kota Medan Jl Kapten Maulana Lubis No 2, Medan, Selasa (2/6/2020) pagi.

Dalam pertemuan yang penuh keakraban namun tetap mengedepankan Protokoler Kesehatan ini, membahas pelaksanaan tahapan Pilkada yang akan dimulai 15 Juni 2020 nanti. Akhyar yang didampingi Asisten Umum Renward Parapat, Kepala Kesbangpol Sulaiman Harahap, Kepala BPBD Arjuna Sembiring dan Kadis Pertanian dan Kelautan Ikhsar Marbun mengungkapkan siap bersama KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas di Tahapan Pilkada.

"Pada dasarnya, Kami (Pemko Medan) siap mendukung untuk menyukseskan Pilkada Kota Medan Tahun 2020 tentunya dengan Protokol kesehatan yang ketat. Perlu kita bangun kultur baru kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pelaksanaan Pilkada nantinya karena kita masih belum tahu apakah kondisi pandemi ini akan berlangsung sampai kapan," ungkap Akhyar.

Dijelaskan Plt Wali Kota Medan, terkait dengan Aturan Penanganan Covid-19, KPU dan Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Artinya ketika menjalankan tugas KPU dan Bawaslu harus memperhatikan protokoler kesehatan, diantaranya menjaga jarak dan mengenakan masker.

"Pertumbuhan Covid-19 di Kota Medan saat ini tidak begitu signifikan, akan tetapi kita harus tetap waspada dan mencegah Penyebarannya dengan mengedepankan Protokoler Kesehatan ketika beraktifitas yakni menggunakan masker dan menjaga jarak. Untuk itu, diharapkan koordinasi yang kuat antara KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas untuk memformulasikan beberapa kegiatan tahapan pemilu dengan mengedepankan Protokol Kesehatan. Kita diminta berhati-hati dalam menjalankan Pilkada mendatang demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama," jelas Akhyar.

Akhyar pada kesempatan itu juga menjelaskan kondisi terkini perkembangan Covid-19 di Kota Medan. Kondisi Kota Medan memang terjadi pertambahan, tambah Akhyar, namun, masih dalam kendali sehingga masih memungkinkan warga untuk melakukan aktivitas luar ruang tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Pertumbuhan memang terjadi namun masih dalam kontrol yang baik. Seperti kemarin pertumbuhan Covid-19 nol artinya tidak ada penambahan yang positif. Jika kondisi ini tetap terjaga, kita harus optimis untuk menjadikan Kota Medan kembali normal seperti sedia kala," papar Akhyar.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadhani Damanik menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya bertemu Plt Wali Kota guna melaporkan bahwa berdasarkan Rapat dengan Pemerintah Pusat, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, untuk tahapannya akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang. Oleh karenanya kami melakukan persiapan dini dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan.

"Untuk persiapan awal kami akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan guna memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan Penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan tahapan Pilkada dapat menekan dan tidak ada penyebaran Virus Corona", katanya.

Dijelaskan Agussyah, Agenda di awal tahapan Pilkada yang akan dilakukan KPU Kota Medan adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Untuk pelaksanaan tentunya kami harus berkoordinasi apakah pelantikan dapat dilakukan di Kantor Kecamatan atau melalui metode Dalam Jaringan (Daring).

"Dalam pelaksanaan tahapan Pilkada kami akan mematuhi Aturan sesuai dengan Penanganan Covid-19 yang diarahkan Gugus Tugas, diantaranya melakukan Sosial Distancing dan mengenakan Masker. Artinya ketika melaksanakan Tahapan Pilkada kita harus sejalan dengan Protokoler Kesehatan", jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, bahwa ditengah Pandemi Covid-19 pihaknya dalam melaksanakan Tugas pada Pilkada harus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. "Koordinasi ini dilakukan agar dalam bertugas, Bawaslu dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dalam menekan angka penyebaran Virus Corona. Artinya sebelum tahapan Pilkada dimulai kita sudah mengetahui aturan tersebut", jelasnya.