JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu membantah dana Haji 600 Juta Dolar terkait dengan pembatalan Haji 2020. Hal itu diungkapkan terkait dengan pemberitaan sejumlah media, yang menyatakan, apabila haji 2020 ditiadakan, Dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah.

Padahal menurutunya, informasi tersebut pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020. "Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (2/6/2020) di Jakarta.

Saat itu kata Dia, didepan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Ia menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.

"Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online tersebut, telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020," tandasnya.

Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH itu mengaku sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut.

"Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," jelasnya.

Ia menyatakan, seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.***