LABURA - Fah alias Arul (36), warga Kabupaten Deli Serdang ini diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Ledong berikut dengan 2 mesin judi tembak ikan dalam sebuah penggerebekan, Sabtu (30/5/2020) kemarin sekira pukul 18.00 di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura.



Untuk keperluan penyidikan, Arul yang berprofesi sebagai teknisi judi tembak ikan ini diboyong ke Mapolsek untuk diminta keterangannya serta menindaklanjuti siapa pemilik judi tersebut.

Kapolsek Kualuh Ledong, AKP Pesta Simarmat, Senin (1/6/2020) menjelaskan, sore itu Tekab Unit Reskrim Polsek Ledong dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan di sebuah warung tempat perjudian mesin tembak ikan di Desa Tanjung Mangedar. Namun, saat penggerebekan dilakukan, orang-orang yang berada di dalam warung tersebut langsung melarikan diri, termasuk pemain dan pemilik warung.

"Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan teknisi mesin tembak ikan dan juga mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan," ujar Kapolsek.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ledong guna proses hukum.