TEBINGTINGGI-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang bandar narkoba asal Aceh dengan barang bukti 880,25 gram sabu pada Jumat (28/05/2020) dinihari lalu. Dalam penangkapan tersebut BNNK Tebing Tinggi bekerjasama dengan Sub Denpom I/1 Tebing Tinggi, karena selama pengintaian tersangka diketahui kerap mengenakan seragam TNI.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP Faduhusi Zendrato, didampingi Komandan Sub Denpom I/1 Tebing Tinggi, Kapten CPM Z.Z Siregar, saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan di Kantor BNNK Tebing Tinggi.

“Untuk mengantisipasi dan mencegah masuknya jaringan peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi, kita dari pihak BNNK siap berkerjasama dengan pihak Sub Denpom I/1 Tebing Tinggi. Dan hal ini sudah kita buktikan pada penangkapan kemarin," ujar Faduhusi.

"Saat akan diamankan tersangka MY memiliki baju dan atribut TNI, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami segera menghubungi pihak Sub Denpom I/1 untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” lanjut pria dengan pangkat dua melati di pundak tersebut.

Tersangka MY awalnya ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Swasa, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan menggeledah rumah kontrakan MY yang lain di Jalan Batu Akik, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 880,25 gram beserta alat hisap sabu dan baju dengan atribut TNI yang sering dipakai tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MY mengakui bukan anggota TNI. Seragam dan atribut TNI yang kerap dipakai tersangka adalah untuk mempermudah menjalankan bisnis haramnya.

Pihak Sub Denpom I/1 Tebing Tinggi pun membenarkan bahwa tersangka MY bukanlah oknum TNI, melainkan hanya warga sipil. Tersangka MY sendiri diketahui merupakan warga Aceh Utara dan baru sekitar dua bulan mengontrak rumah di Kota Tebing Tinggi.

Akibat perbuatannya, tersangka MY dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.