JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) 23/2020, menyiapkan program penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Dalam skema tersebut, pemerintah bisa memberikan penjaminan dengan menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk menjamin para pelaku UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.

Hal itu diungkap Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin dalam keterangan persnya, kemarin. Program tersebut, dijelaskan Puteri, dipersiapkan untuk mengatasi kekhawatiran perbankan akan potensi kredit macet (NPL) yang mungkin terjadi ketika menyalurkan kredit baru.

Mengutip keterangan Puteri, Sabtu (30/5/2020), dirinya mendorong percepatan implementasinya agar dapat memitigasi risiko bagi perbankan yang hendak menyalurkan kredit bagi UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Aspirasi yang diterima Puteri dari dapilnya Jawa Barat VII, beberapa bank mengalami kendala dalam menjalankan stimulus, misalnya proses restrukturisasi kredit kurang maksimal akibat kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai perbankan, konsekuensinya, debitur pemohon masih harus memenuhi kewajiban untuk membayar angsurannya.

"Selain itu, beberapa bank juga memilih untuk menghentikan sementara pengajuan kredit baru bagi calon nasabah guna mengantisipasi risiko kredit macet. Padahal, seharusnya program dukungan penjaminan modal kerja yang disiapkan pemerintah dapat menjadi sentimen positif bagi perbankan untuk penyaluran kredit baru. Tentu saja, perbankan tetap harus selektif dalam pelaksanaan dan pemaanfaatan fasilitas pemerintah tersebut," ungkap Puteri.***