LABUHANBATU - Kapolsek Panai Tengah, Iptu Hendri A Silalahi melakukan pengecekan kebenaran sehubungan dengan adanya informasi pengutipan kepada masyarakat penerima bantuan sembako dari provinsi untuk penanggulangan Covid 19 oleh Kepala Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. Dalam keterangannya, Ketua BPD Desa Cinta Makmur, Untung menyampaikan, pengutipan yang dilakukan Kepala Dusun VI, tidak ada mengetahuinya.

"Akan tetapi saya mendengar ada pengutipan yang dilakukan oleh Kepala Dsn VI atas nama Misdi berkisar antara Rp 10.000 - Rp 20.000 kepada masyarakat," bilag Untung, Sabtu (30/5/2020).

Adapun penyaluran sembako batuan Provinsi disalurkan kepada masyarakat pada Sabtu (23/5/2020) lalu sekira pukul 08.00 dengan perincian 10 Kg beras, mie instan, 2 Kg minyak goreng, dan 2 Kg gula pasir.

Pada Rabu (27/5/2020), uang yang dikutip Kadus sudah dikembalikan kepada warga penerima sembako yang langsung di dampingi Wakil Ketua BPD Cinta Makmur dan ada yang menerima dan ada juga yang tidak mau uang tersebut dikembalikan, karena mereka iklas memberikannya dan masyarakat juga tidak ada merasa keberatan.

Seperti hal yang disampaikan Sutini. Wanita berusia 48 tahun ini menerangkan, mereka ada memberikan uang kepada Kepala Dusun VI sebayak Rp. 10.000, akan tetapi Kepala Dusun tidak ada melakukan pemaksaan.

"Kami memberikan uang kepada Kepala Dsn VI Cinta Makmur atas berterima kasihnya kami dapat bantuan. Kami dengan sukarela memberikan uang 10.000 rupiah untuk ongkos mengantarkannya sembako tersebut ke rumah kami," ungkapnya.

Menjelang 3 hari atau pada Rabu (27/5/2020) dirinya terkejut dengan kehadiran Kepala Dusun VI ke rumahnya dengan mengembalikan uang Rp. 10.000 dia berikan.

"Saya tanya kepada Kepala Dusun kenapa dikembalikan? Kepala Dusun menjawab, gininya Bu orang LSM ribut karena orang ibu memberikan uang tersebut kepada saya. Kami masyarakat Dusun VI penerima sembako bantuan Provinsi untuk Covid 19, tidak ada merasa keberatan atas pemberian uang terima kasih kepada Kepala Dusun, dan uang tersebut telah dikembalikan Kepala Dusun kepada kami," jelasnya.

Begitu juga dengan Legirin. Pria berusia 51 tahun ini menyampaikan, sewaktu penerimaan sembako bantuan Provinsi untuk Covid 19 pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 08.00, dirinya tidak ada dilakukan pengutipan atau pemaksaan oleh Kepala Dusun.

"Akan tetapi saya memberikan uang kepada Kepala Dsn VI Misdi sebayak Rp.10.000 untuk uang capeknya mengantarkan sembako tersebut ke rumah saya, karena sangat senang menerima bantuan tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 09.00, Kepala Dusun mendatanginya ke rumah dengan mengembalikan uang Rp. 10.000 yang dia berikan kepadanya.

"Saya bilang kenapa dikembalikan dan Kepala Dusun menjawab tidak boleh dibilang menerima imbalan dari masyarakat penerima sembako. Saya tidak merasa keberatan atas pemberian uang tersebut kepada Kepala Dusun dan uang yang saya berikan sudah saya terima kembali," terangnya.

Siswati (49) ibu rumah tangga ini juga membenarkan Kadus tidak ada melakukan pengutipan. Akan tetapi, dirinya memberikan uang kepada Kepala Dusun sebayak Rp. 10.000 sebagai tanda terima kasih atau uang capek.

"Karena sembako tersebut langsung diantarkan ke rumah saya dan saya tidak merasa keberatan, uang tersebut telah dikembalikan Kepala Dusun kepada saya," ucapnya.

"Dari keterangan tersebut, memang betul Kepala Dusun Desa Cinta Makmur ada menerima uang dari masyarakat penerima bantuan sembako Provinsi besarnya bervariasi, ada yang Rp. 10.000 dan ada yang Rp. 20.000," ujar Kapolsek Panai Tengah, Iptu Hendri A Silalahi.

Menurut Kapolsek, penerimaan tersebut bukan karena dipaksa Kepala Dusun, akan tetapi karena keiklasan masyarakat penerima sembako.

"Mereka dengan sukarela memberikan uang besarnya Rp 10.000 s/d Rp. 20.000, karena sembako tersebut diantarkan langsung ke rumah oleh kepala Dusun," jelasnya

Karena ribut di sosmed, lanjut Kapolsek, maka Kepala Desa memerintahkan Kepala Dusun untuk mengembalikan uang yang diterima.

"Uang yang diterima Kadus dari Masyarakat telah dikembalikan dan masyarakat pemberi uang kepada Kepala Dusun tidak ada merasa merasa keberatan. Pengembalian uang lengkap dengan dan surat pernyataan. Jadi intinya, pemberian itu dilakukan secara sukarela oleh penerima bantuan dan tanpa adanya pemaksaan," tutup Kapolsek.