LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan AKP MArtualesi Sitepu berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (29/5/2020) malam kemarin sekira pukul 21.30. Keduanya yakni RFS alias Rio (37) seorang ASN asal Rantau Utara dan MF alias One (38) warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, diamankan di sebuah rumah warga di Gang Rahmat, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari penangnkapan ini, petugas menyita 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 0,63 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah HP Samsung lipat warna hitam, 1 buah mancis warna biru, dan 1 buah HP android merk Xiaomi warna silver.

Sebelum penangkapan dilakukan, malam itu Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu mendapatkan informasi dari warga melalui aplikasi WhatsApp tentang keresahan warga terkait peredaran narkoba di Jalan Padang Bulan dan rumah pengedarnya persis di dekat pondok anugerah.

Selanjutnya, Kasat Narkoba bersama Kanit Idik I Iptu Adolf Purba dan Tim II Unit I melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 dilakukan penggrebekan di TKP dan berhasil menangkap 2 orang laki yang diketahui Rio dan One.

"Adapun kedua tersangka ditangkap pada saat sedang duduk di depan rumah. Saat petugas datang, kedua tersangka sempat melarikan diri ke dalam rumah dan salah seorang dari mereka RFS alias Rio melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai," ujar Kapolres AKBP Agus Darojat melalui kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (30/5/2020).

Dari hasil interogasi, Rio mendapatkan narkotika sabu dari seseorang berinisial A warga Padang Bulan. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku A tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke komando guna proses penyidikan.