MEDAN-Pembunuh pengemudi Becak Bermotor (Betor) di Medan Johor ditangkap petugas gabungan kepolisan dari Polrestabes Medan dan Polsek Delitua.

Dari pengungkapan tersebut, diketahui bahwa Ramdhani (35) yang meninggal dunia akibat luka tikaman pisau di bagian dadanya merupakan paman dari tersangka Rizky Wahyudi Sirait (23), montir sepeda motor. “Peristiwa pembunuhan itu terjadi karena korban merasa kurang puas dengan perbaikan Betor miliknya yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didamping Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas sidabutar dan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Jumat, (29/5/2020).

Lebih lanjut dijelasakan mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) ini, persitiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada hari Kamis, 28 Mei 2020 di kediaman tersangka, Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana No.4 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. “Sebelum ditusuk pisau, korban dan tersangka sempat duel. Korban menggunakan balok kayu. Sedangkan tersangka sendiri menggunakan pisau,” jelas Wakapolrestabes Medan.

Disebutkan Wakapolrestabes, duel tersebut berujung dengan tikaman satu liang menyasar di dada dan seketika itu korban roboh bersimbah darah di lokasi kejadian.

Mengetahui hal itu, tersangka langsung melarikan pamannya itu ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Namun malang, diduga banyak kehilangan darah, nyawa warga Jalan Karya Jaya gang Eka Lembah, kelurahan Gedung Johor, kecamatan Medan Johor ini tidak tertolong “Mengetahui korban meninggal, Rizky langsung bergegas kembali kerumahnya menjemput anak dan istirnya lalu kabur ke Batubara dengan menggunakan sepeda motor,” sebutnya.

Masih dikatakan Wakapolrestabes Medan, pihaknya yang menerima laporan kasus ini langsung melakukan penyelidikan. “Hasilnya, tidak sampai 1x24 jam tersangka berhasil diringkus di lokasi pelariannya di kabupaten Batubara,” kata orang nomor dua di jajaran Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Wakpolretabes Medan, tersangka berikut barang bukti berupa pisau, balok kayu, pakaian langsung digelandang ke markas. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Wakapolrestabes Medan seraya menambahkan pembunuhan terjadi karena tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban.