LABURA - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang Kualuh Hilir, Adlin Rizky Matondang sesuai laporan polisi Nomor : LP/26/V/2020/Res LB/Sek KL.HILIR, tanggal 28 Mei 2020. Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Pesta Simarmata menerangkan, pelaku AJ (36) ditangkap di Lingkungan Pekan, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, Kamis (28/5/2020) sekira pukul 17.30.

Peristiwa penganiayaan ini berawal Kamis (28/5/2020) sekira 05.30 saat korban mendengar suara lemparan ke rumah dinasnya. Mendengar itu, korban pun keluar rumah untuk melihat siapa yang telah melempar rumahnya dan melihat ada beberapa botol bir berada di halaman rumahnya.

Tanpa dinyana, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tak dikenal datang dari samping rumah dinas korban, berlari menghampiri korban dan langsung memukuli korban pada kepala dan badannya.

"Kemudian korban berteriak minta tolong dan tersangka langsung pergi meninggalkannya, sedangkan korban langsung membuat laporan ke Polsek Kualuh Ledong," beber Kapolsek.

Menerima laporan tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Ledong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir.

"Pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan saat ini sudah kita tahan," tutupnya.