JAKARTA - Kongres China dikabarkan akan mengesahkan UU keamanan, yang berisi larangan subversi, upaya kemerdekaan, terorisme, dan intervensi asing di Hong Kong. UU tersebut, dinilai Aktivis Hong sebagai upaya menghapus kebebasan.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan bahwa perlakuan khusus terhadap Hong Kong tidak bisa dilanjutkan. Hingga pada Rabu (27/5/2020), AS mencabut status khusus Hong Kong di bawah undang-undang AS.

Berdasarkan UU dukungan AS terhadap demonstran pro-demokrasi yang disahkan pada 2019 lalu, status khusus tetap berlaku bila demokrasi dan kebebasan yang dijanjikan China masih tetap berjalan di Hong Kong.

"Mengingat fakta di lapangan, tidak ada seorang pun yang punya alasan kuat untuk memastikan otonomi khusus China untuk Hong Kong tetap terlaksana," ujar Pompeo seperti dikutip dari AFP.

Lansiran AFP menyebut, sikap AS ini berarti, Hong Kong bisa kehilangan hak perdagangannya, termasuk tarif yang lebih rendah dari daratan, dengan ekonomi terbesar di dunia.***