MEDAN – BPJS Kesehatan Cabang Medan melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik kepada rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan Cabang Medan baik yang di Kota Medan, Kota Binjai maupun Kabupaten Langkat, Rabu (27/5/2020). Sosialisasi ini dipimpin langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy melalui video conference kepada perwakilan rumah sakit yang hadir.

“Hari ini kita membahas mengenai pelaksanaan penjaminan operasi katarak dan rehabilitasi medik sesuai dengan peraturan yang terbaru tepatnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 yang akan berlaku efekif 1 Juni mendatang,” ujar Sari megawali paparannya.

Dalam paparannya, Sari mengatakan ada beberapa hal yang diatur di Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tersebut antaranya mengenai pelayanan operasi katarak dan rehabilitasi medik diberikan oleh dokter yang telah memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditambahkan Sari, tujuan dari peraturan yang baru tentang prosedur penjaminan operasi katarak dan rehabilitasi medik ini adalah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien serta untuk medukung implementasi clinical governance.

“Mudah-mudahan setelah kegiatan sosialisasi tentang prosedur penjaminan operasi katarak dan rehabilitasi medik ini, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan memiliki persepsi yang sama dalam memahami Peraturan BPJS Kesehan Nomor 1 Tahun 2020 mengingat kurang dari satu minggu lagi peraturan ini akan berlaku,” harap Sari.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Rumah Sakit Putri Bidadari Langkat, Maas Lubis yang ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan kesiapan rumah sakitnya untuk melaksanakan ketentuan yang terbaru menganai penjaminan operasi katarak dan rehabilitasi medik.

“Kami pada intinya siap malaksanakan ketentuan terbaru tersebut apalagi tadi disampaikan oleh ibu kepala cabang (BPJS Kesehatan) bahwa salah satu tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengimplementasikan clinical governance yang sebelumnya tentu sudah dikonsultasikan ke pihak-pihak yang berwenang,” tanggap Maas.

Seperti diketahui, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 sendiri ditandatangani serta diundangan pada 30 April 2020 setelah sebelumnya mempertimbangkan peraturan-peraturan yang ada serta melibatkan pihak-pihak yang berwenang lainnya.