LABURA - Seorang residivis kembali diamankan Tekab Unit Reskrim Kualuh Hilir (Ledong). Pasalnya, MAH alias Katan (39), warga Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labura, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Pesta Simarmata, Selasa (16/5/2020) menerangkan, peristiwa ini berawal saat korban bernama Nelvi Marbun warga Kelurahan Tanjung Ledong mengetahui bahwa kios tempatnya berjualan pakaian telah dibongkar pada Selasa (12/5/2020) sekira pukul 08.00.

Saat itu, pintu dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan. Kemudian keadaan di dalam kios berserakan dan puluhan pasang pakaian telah hilang.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira 5 juta rupiah dan kemudian melaporkannya ke Polsek Ledong dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/25/V/2020/Sek. KL. Hilir," ungkap Pesta.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Katan. Selanjutnya, pada Minggu (24/5/2020) sekira pukul 22.00, Tekab Unit Reskrim Polsek Ledong dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labura.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan alat berupa 1 batang besi sekira 40 cm untuk membongkar pintu kios. Tersangka juga pernah masuk penjara sebelumnya, karena melakukan pencurian dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Rantau Prapat," bebernya.

"Tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana pengancaman dengan modus meminta uang preman kepada korban pelaku usaha dengan menodongkan sebilah pisau kepada korban, kemudian korban membuat laporan di Polsek Ledong," timpal Kapolsek.

Dari pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 lembar pakaian, 1 bilah pisau, dan 1 batang besi sekira 40 cm.