JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, sudah 74.000 kendaraan yang nekat mudik, lalu dipaksa putar balik kembali ke rumah masing-masing. Jumlah tersebut terhitung sejak dilakukannya Operasi Ketupat 2020.

"Saya sampaikan sampai hari ke-30, kendaraan yang diputarbalikan dalam Operasi Ketupat 2020 baik menuju Jakarta ke Jawa Timur, Sumatera lebih kurang 74.000 sudah kita putarbalikan," kata Istiono, Minggu (24/5).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 605 kendaraan travel sudah mereka tahan. Karena telah melanggar atau nekat melakukan mudik lebaran.

"Kemudian kendaraan travel gelap dan kendaraan yang disewakan sudah kita tahan ada 605 (kendaraan) yang kita kandangkan," ujarnya.

Untuk arus balik, Polisi juga sudah melakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta seperti di Jalur Pantura maupun Jalur Selatan.

"Penyekatan di ruas tol, Jalur Pantura Tengah dan selatan kita siapkan penyekatan termasuk Jabar di daerah Tol Pantura dan Selatan. Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kendaraan atau masyarakat yang boleh masuk kembali ke Jakarta apabila mereka mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Apabila tidak, maka petugas akan memutar balik kendaraan tersebut.

"Surat Izin Keluar Masuk bila masyarakat yang punya izin kluar masuk kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin sesuai dengan pergub 47 dan SE," jelasnya.

"Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan. Harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya," tutupnya.

Syarat Peroleh SIKM

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur ( pergub) baru yang mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat, 15 Mei 2020.

Berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga harus membuat surat izin keluar masuk (SIKM).

Berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

b. surat pernyataan sehat bermeterai.

c. surat keterangan

1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek.

3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap;

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta.

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta.

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.***