JAKARTA - Anggota DPD RI dari Dapil Riau, Mishati, mendesak Presiden Jokowi menarik kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Saya minta Presiden segera menarik kembali Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS. Selain membebani rakyat keputusan itu jelas-jelas mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Misharti kepada GoNews.co, Minggu (24/5/2020) malam.

Anggota MPR RI dari unsur DPD ini menambahkan, Perpres sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan BPJS telah di anulir MA.

"Ini sangat aneh, kenapa Presiden malah membuat keputusan yang sama dengan menerbitkan Perpres baru," tandasnya.

Selain mengangkangi keputusan MA, Ia melihat Pemerintah, justru memberikan contoh yang tidak baik dan tidak taat hukum.

Keputusan menaikkan iuran BPJS sebesar Rp150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu kelas II dan Rp35 ribu kelas III ini semakin membuat masyarakat menjerit di tengah pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah akibat wabah Covid-19.

"Ini menyakiti rakyat. Seharusnya pemerintah hadir saat rakyat membutuhkan, bukan malah membuat resah," tukasnya.

Jangankan untuk Iuran kata Dia, saat ini untuk makan saja masyarakat sedang susah. "Bukannya tujuan BPJS itu untuk membantu masyarakat," sesalnya.

Bukan hanya Misharti, Kantor Advokat Sholeh & Partner bahkan secara resmi telah Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mereka telah mengajukan pendaftaran gugatan uji materi oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (15/5/20).

Advokat Muhammad Sholeh, optimistis gugatannya kembali dikabulkan oleh MA. Sebelumnya, dia juga turut serta dalam gugatan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dikabulkan MA.

"Kita ini untuk kedua kali menguji Perpres. Yang pertama kan 75 yang sudah dikabulkan oleh MA. Karena tiba-tiba Presiden mengeluarkan Perpres 64 yang substansi isinya sama, maka kita gugat lagi," kata Cak Sholeh.

Secara spesifik, uji materi diajukan terkait pasal Pasal 34 ayat 1 sampai ayat 9 yang mengatur terkait kenaikan Iuran BPJS. Dia menegaskan bahwa pasal tersebut tetap akan memberatkan masyarakat.

"Meskipun kelas 3 untuk tahun ini tidak ada kenaikan, tetapi karena itu juga diatur tahun depan mengalami kenaikan, toh itu tetap merugikan masyarakat. Kelas 2 naik, kelas 1 juga naik. Yang mulai 1 Juli," tandasnya.

Dia berharap MA kembali mengabulkan gugatannya mengingat sudah ada putusan sebelum yang sudah dikabulkan. Dia menyebut, sebelumnya MA memenangkan gugatannya karena ada argumentasi yang kuat.

"Argumentasi kenapa kita dimenangkan oleh MA, sebab situasi masyarakat masih susah, kondisi ekonominya tidak menentu, sehingga ketika iuran BPJS dinaikkan maka akan membebani masyarakat. Itu padahal belum ada corona, apalagi sekarang lagi musim corona, tentu pertimbangan MA tetap akan sama bahwa ini tidak layak untuk dinaikkan," katanya.***