MATARAM - Tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram, meringkus 2 orang residivis pembobol mesin ATM. Polisi mencatat ada sedikitnya 11 mesin ATM yang telah dibobol pelaku.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP. Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, pada Kamis (21/5/2020) lalu.

Wira alias Ceking ditangkap di Jalan TGH Faesal Turida, Sandubaya. Sedangkan, Ibat alias Jarwo (30) ditangkap di Lingkungan Gerung Butun Barat, Turida.

Dari penangkapan, kata Kadek Adi, Polisi menyita baju yang digunakan sebagaimana terekam CCTV saat pelaku beraksi, dan "Linggis untuk merusak mesin ATM dengan cara bar-bar,".

Mengutip Lombok Post, Minggu (24/5/2020), lantaran upaya kabur pelaku, "anggota memberikan hadiah timah panas kepada mereka,".

11 gerai ATM di wilayah Kota Mataram yang pernah dibobol pelaku diantaranya, ATM BNI Sutra Mart di Jalan Sriwijaya; gerai ATM BNI Monjok Grya di Jalan RA Kartini; gerai ATM Danamon di Jalan Selaparang Sandubaya; gerai ATM di Sinar Mas Mayura; gerai ATM Bank NTB Syariah di Sayang-sayang; ATM BNI Sriwijaya; ATM Bank NTB di Apotik Amanah Pagutan.

"Kita masih terus dalami berapa uang yang berhasil dibobol," kata Kadek Adi.***