LABUHANBATU - Personel Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu berikut dengan barang buktinya, Rabu (20/5/2020) sekira pukul 22.00. Dari MS (40), petugas mengamankan 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 76,70 gram dan 1 buah tas berwarna putih yang di dalamnya terdapat air soft gun lengkap dengan gas dan pelurunya.

Penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat yang sangat dapat dipercayai kebenaran tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhambatu. Di mana di tempat tersebut selalu dijadikan lokasi untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi yang berharga itu, tim melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sedang melintas mengendarai sepeda motor Vario berwarna hitam.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung memgamankan dan melakukan penggeledahan.

"Dari penggeledahan itu kita menemukan 1 buah tas kulit berwarna coklak yang di dalamnya berisikan 1 buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika sabu," ujar Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (22/5/2020).

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan ke rumah pelaku MS dan di sana ditemukan 1 buah tas putih yang berada di dalam lemari kamarnya yang berisikan 1 buah senjata jenis air soft gun lengkap dengan gas dan pelurunya.

"Pelaku memjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang warga turunan yang sering disapa Asiang (50) yang tinggal di sekitar Lapangan Merdeka Medan," beber Kasat.

Akhirnya, tim turun ke Medan dan mencoba melakukan penelusuran terhadap nama yang disebutkan pelaku MS. Dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, selama 2 hari tim melakukan pengembangan ke Medan, namun tidak berhasil dan pada Jumat (22/5/2020) sekira pukul 08.00, tim tiba di Polres Labuhan Batu.

"Terhadap TSK dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.