SERDANGBEDAGAI-Naas bagi Sahrudin Lubis Alias Udin Lubis (48) warga Dusun II Deda Bahsidua dua Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai, Baru satu hari jadi Jurtul Kim ditangkap Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai.

Udin Lubis ditangkap disebuah warung milik warga di Dusun II Blok 30 Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Rabu (20/05/2020) malam sekira pukul 21.00 wib.

Hasil dari penangkapan Udin, Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 190.000., satu unit HP merk Oppo warna hitam yang berisikan nomor tebakan angka judi Kim, tiga lembar kertas putih yang berisikan nomor tebakan judi kim dan satu buku tapsir mimpi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata SH, SIK,MH dalam keterangan kepada awak media, Kamis (21/5/2020) mengatakan penangkapan tersangka SL alias Udin Lubis menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya permainan judi KIM di wilayah Dusun II Blok 30 Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara(TKP), setiba dilokasi ternyata benar tersangka sedang asyik menunggu pembeli permainan judi KIM di sebuah warung kopi. Team melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti berkaitan dengan Judi Kim.

"Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi saat sedang menunggu pembeli permainan judi KIM di wilayah tersebut," kata AKBP Robin Simatupang.

Dari hasil interogasi bapak tiga anak tersebut mengaku baru satu hari menjadi Juru tulis Kim menggantikan temannya bermarga Sembiring yang sedang bekerja diluar kota dan dijanjikan upah Rp. 100.000 ribu rupiah setiap putaran Judi Kim maupun Togel.

"Saya jadi Jurtul Kim baru malam ini pak, karena menggantikan kawan saya bermarga Sembiring dan dijanjikan upah Rp. 100 Ribu, " kilah pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga kebun.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres AKBP R.Simatupang.