MEDAN-Faisal Wahyudi Wahid Putra, sebagai Warga DKI menyatakan siap Uji Materiil Perpres Nomor 64/2020 yang baru-baru diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Faisal mengatakan, Dia keberatan dengan terbitnya Perpres No 64/2020 bukannya malah membantu peserta BPJS Kesehatan malah menambah beban.

"Tadinya saya pikir dengan adanya Putusan MA 7P/HUM/2020 Pemerintah tidak akan menaikan iuran Peserta Mandiri di Tahun 2020 dan harapan saya di Tahun 2021 malah bebas iuran. Sehingga saya menilai bahwa pemerintah terkesan mencari celah dari putusan MA membatalkan 75/2019 yang menaikan iuran 100 persen. Padahal banyak warga berharap agar putusan MA dijalankan, eh ternyata menolak dalik peraturan yang membingungkan masyarakat termasuk saya," ujar Faisal, Kamis (21/5/2020).

Faisal yang kesehariannya sebagai wiraswasta menambahkan dalam kondisi ekonomi yang tidak bisa ditebak saat ini seharusnya Pemerintah lebih bijak dalam menyikapi iuran BPJS Kesehatan. "Saya sebagai peserta tidak pernah diberitahukan iuran yang telah dibayarkan untuk apa saja. Gak pernah di email atau surat laporan keuangan ataupun laporan tahunan BPJS Kesehatan. Padahal katanya di UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS wajib keterbukaan," tandas Faisal.

"Saya yakin bukan saya saja yang keberatan banyak peserta mandiri yang pasti menjadi beban dengan adanya Perpres 64/2020 karena tidak pernah dijelaskan darimana angka iuran yang ditetapkan naik dan diberlakukan di kemudian hari," tambahnya.

Faisal juga mengatakan tekadnya sudah bulat dan setelah konsultasi dengan Tim Advokasi akan ajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung dengan memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi yang berjumlah 20 Advokat.

Adapun Tim Advokasi yang terdiri dari 20 Advokat tersebut diantaranya Indra Rusmi, Johan Imanuel,Ricka Kartika Barus, Fernando, Amelia Suhaili, Denny Supari, Kemal Hersanti, Steven Albert, Destya, Wendra Puji, Ika Arini Batubara, Intan Nur Rahmawati, Irwan G Lalegit, John S.A Sidabutar, Erwin Purnama, Ombun Sidauruk,Arjana Bagaskara Solichin, Farhan, Jarot Maryono dan Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak merupakan gabungan dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan.*