LABUSEL - Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Elimawan Sitorus bersama Tekab unit Reskrim Polsek Torgamba, melakukan pengungkapan dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba.

Adalah TA (22) dan temannya HS alias Ronal (26). Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/45/III/RES. 1.8/2020/SU/RES.LBH/ SEK Torgamba, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 5 Maret 2020.

Informasi yang diterima, pada Kamis (5/5/2020) sekira pukul 12.30 di rumah pelapor Awaluddin Nasution (56) warga Perumahan Pulo Intan Blok B 24, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, sepulang kerja dan melihat rumahnya telah dibongkar atau jendela rumahnya telah terbuka dan berserakan.

Dari itu, korban melihat perhiasan milik istri pelapor telah hilang berupa 1 gelang rantai emas london berat 40 gram, 1 gelang emas keroncong 22 karat seberat 16 gram, 1 buah cincin Emas 5 mayam, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 49.200.000.

Pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 17.00, Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus bersama Team Tekab Unit Reskrim Polsek Torgamba mengamankan TA dan dilakukan interogasi serta mencari saksi ataupun petunjuk lain untuk membuat terang perbuatan pencurian tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu (20/5/2020) sekira pukul 08.00 Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus bersama Team mengamankan HS alias Ronal di daerah Desa Simpang Lombok. Kecamatan Seitapa, Kabupaten Rohil, Propinsi Riau.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, Kamis (21/5/2020) menerangkan, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas bersama-sama dengan cara melakukan pembongkaran rumah dengan menggunakan 1 buah dodos bergagang besi, untuk merusak jerjak jendela kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang perhiasan berupa emas.

"Dan selanjutnya menjualnya ke toko emas yang berada di Bagan Batu Propinsi Riau. Dari hasil penjualan tersebut, didapat uang sebesar Rp 32 juta. Di mana, uang hasil penjualan emas tersebut dibagi 2 pelaku masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.16 juta," bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HS, dia mengakui telah mempergunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit sepeda motor Vixion, sedangkan TA mempergunakan uang tersebut untuk membeli celana pendek warna biru dan kepentingan sehari-hari pelarian di daerah Tebing Tinggi.

"Atas perbuatan para pelaku, maka tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Torgamba untuk proses sidik selanjutnya," tutupnya.