LABURA - Spesialis bongkar kios yang terjadi di Kampung Pajak berhasil diringkus Tekab Reskrim Polsek NA IX-X dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda R.Manik. Ketiga pelaku masing-masing Jun alias Jojon (32) warga Jalan Alternatif, ART (37) warga Desa Kampung Pajak dan MS warga Jalan Binanga. Ketiga pelaku berhasil ditangkap dari lokasi yang berbeda.

Pengungkapan kasus 3C ini berawal pada Sabtu (25/1/2020) lalu sekira pukul 06.30. Di mana, korban Khairul Fahmi Tanjung melihat kios jualannya di Kampung Pajak sudah diacak-acak. Dari situ, korban terkejut melihat barang barang dalam kiosnya sudah banyak yang hilang.

Kapolsek NA XI-X, AKP Maralidang Harahap, Kamis (21/5/2020) menyampaikan, adapun barang barang yang hilang yakni 130 tas anak sekolah, 4 buah kompor gas, 2 buah blender merek Miyako, 3 buah Mixer merek Miyako, 3 buah Juicer Merek Smile, 3 buah Ricecooker, 3 buah setrika, 2 buah dispencer, 5 buah mesin parutan kelapa, 8 selang regulator gas, 4 buah termos air, 2 lusin gelas hias, 3 gulung karpet, dan 5 buah ampia.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan selanjutnya membuat pengaduan di Polsek NA IX-X," ungkap Kapolsek.

Berdasarkan informasi yang didapat dari pelapor, pelaku diketahui berinsial ART dan sudah mengakui perbuatannya. ART juga mengaku, aksi pencurian tersebut dilakukannya bersama Mul (belum tertangkap), MS dan Jun alias Jojon dengan cara masuk ke dalam kios tersebut dengan cara membongkar asbes.

"Pada Februari lalu, tim kita melakukan penyelidikan dengan mencari posisi ART bersama rekannya, namun tidak ada di rumahnya dan selanjutnya anggota berangkat menuju Desa Sirata Rata, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, namun tidak ditemukan posisi para pelaku," terangnya.

Selanjutnya, pada Maret lalu, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Perkebunan Socfindo Kecamatan Aek Natas. Saat itu petugas melakukan pengejaran dan bertemu dengan pelaku. Namun, pelaku kabur dari polisi. Tak ingin buruannya kabur, tim melakukan pengejaran, namun kembali polisi kehilangan jejak.

Berkat kerja keras polisi dan bantuan masyarakat yang sudah terganggu dengan sepak terjang para pelaku, akhirnya petugas mendapat informasi para pelaku sedang berada di rumahnya.

"Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda R.Manik memimpin penangkapan dan akhirnya pelaku ART ditangkap di rumahnya," ujarnya.

Usai dari sana, tim menuju ke rumah MS dan pelaku ditemukan di rumahnya dan tanpa ada perlawanan. Pelaku juga mengakui keterlibatannya.

"Anggota kemudian menuju ke rumah Jun alias Jojon dan menangkapnya. Pelaku selanjutnya diboyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.

Dari penangkapan ini, imbuh Kapolsek, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah tas warna hitam, 1 set blender merek Miyako, 1 set Mixer merek Miyako, 1 set Juicer merek smile, 1 set cetakan kue merek cucina, dan 1 set ampia cetakan kue molen.

"Pelaku kita kenakan Pasal 363 dari KUHPidana," tutupnya.