JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.01/Menkes/332/2020 guna mencegah dan mengendalikan importasi Covid-19 melalui peningkatan pengawasan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia.

SE Menkes yang ditandatangani 20 Mei 2020 itu mengatur bahwa WNI dan WNA yang datang dari luar negeri harus memiliki sertifikat sehat dari negara kedatangan.

WNI dan WNA itu, juga harus menjalani pemeriksaan; 1) Wawancara, 2) Suhu Tubuh, 3) Saturasi Oksigen, 4) Rapid Test.

WNI dan WNA dengan hasil tes non reaktif, menurut SE Menkes tersebut, selanjutnya diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina. Mereka juga harus membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.

WNI dan WNA tersebut, "dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanannya ke daerah asal dapat difasilitasi oleh pemerintah," kutipan SE tersebut, Kamis (21/5/2020).

Mereka kemudian melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker dan menerapkan PHBS.

"Untuk WNI, klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah,".***