SERDANGBEDAGAI- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai bekerjasama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (20/05/2020) sekira pukul 2:00WIB.

Adapun Pelaku yang diamakan yakni MP alias Bapak Mita(47) warga jalan Jamin Ginting Gang Perdamaian, Kelurahan Teratai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Saat melakukan aksinya pelaku berjumlah 6 orang namun kelima pelaku terdiri ES (35), FY(40), R(40) BG(25) dan RY(21) masih tahap pengejaran dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang DPO.

Pelaku ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Sergai dibantu Sat Reskrim Polrestabes Medan karna melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor honda vario warna hitam BK 4091 MBF yang sedang terparkir di areal parkir kantor Gerbang Tol Teluk Mengkudu milik Sumarno(23) seorang security PT. JMKT Tol Teluk Mengkudu warga Dusun I Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang terjadi pada hari senin tanggal (18/5) sekira pukul 4:30WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH dalam keteranganya kepada awak media, Rabu(20/5) menerangkan awal kejadian pada hari Minggu(17/5) sekira pukul 20:00WIB.

Saat korban sedang bertugas di depan gerbang Pintu Tol Teluk Mengkudu. saat itu korban sedang memarkirkan kendaraan sepeda motor honda vario warga hitam dengan Nomor Polisi BK 4091 MBF, tepatnya disamping kantor korban bekerja.

Keesok harinya pada hari Senin (18/5/2020) sekira pukul 02:00WIB, korban mengontrol di sekitar gerbang tol dan melihat kendaraan sepeda motor masih ditempat. Namun dengan waktu berjalan sekira pukul 04:30 WIB korban keluar untuk melihat situasi dan melihat kendaraan korban sudah tidak ada lagi ditempat.

Selanjutnya, korban langsung membuat pengaduan ke Polres Sergai pada hari Selasa(19/5) sekira pukul 14:30WIB. Saat itu tim melakukan penyelidikan TKP dan melakukan pemeriksaan sehingga team mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran menuju arah medan,"kata AKBP Robin.

Karena sudah memasuki wilayah hukum Polrestabes Medan, sehingga team meminta bantuan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Alhasil pelaku MP alias Bapak Mita berhasil ditangkap di jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.

"Tersangka MP alias Bapak Mita ditangkap di jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan sedangkan untuk sepeda motor yang dicuri sudah kita kantongi dimana keberadaan dan siapa pembelinya"ujar Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi, Tersangka MP alias Bapak Mita yang memiliki 5 orang anak mengaku dirinya melakukan pencurian bersama lima rekanya yang masing masing memiliki peran berbeda.

Dalam aksinya pelaku yang berjumlah enam orang ini, dengan menggunakan mobil toyota Avanza hitam. "Bahkan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor yang pertama di wilayah medan dalam hasil penjualan sepeda motor tersangka hanya mendapatkan upah Rp 400 ribu rupiah"ungkapnya.

"Saat ini tersangka MP alias Bapak Mita telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tutup Kapolres Sergai.